Hot Topics

Mahkamah Agung Merespon Aksi Terkait Ruko Sudirman Suites

Jakarta — Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) menggelar aksi di depan Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/12/2025), mendesak Majelis Hakim Agung memenangkan kasasi perkara kepemilikan ruko di kompleks Apartemen Sudirman Suites, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran yang mereka nilai dilakukan oleh pengembang PT Kantaraya Utama.

Dalam pernyataan resminya, KOMAK menyebut tindakan pengembang telah berdampak langsung terhadap para pemilik ruko yang memiliki bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB). Mereka menilai pengembang melakukan pengambilalihan, pembongkaran, hingga perubahan fungsi ruko tanpa persetujuan pemilik.

KOMAK menjelaskan temuan mereka mengenai perubahan struktur dan fungsi beberapa ruko di lantai 1 dan 2 Sudirman Suites. Menurut mereka, ruko yang sebelumnya diserahkan kepada pemilik berdasarkan transaksi resmi justru dibongkar dan digabung menjadi area komersial berupa restoran atau tempat hiburan malam.

Para pemilik, kata KOMAK, tidak pernah diajak bermusyawarah, tidak menerima pemberitahuan resmi, bahkan mendapatkan pernyataan bahwa mereka “tidak memiliki hak” atas unit tersebut.

“Ini bukan sekadar renovasi, tetapi ada pembongkaran dan penggabungan ruko yang menghasilkan keuntungan bagi pihak lain,” demikian pernyataan KOMAK.

Sengketa antara pemilik ruko dan PT Kantaraya Utama telah melalui proses hukum panjang. Berdasarkan dokumen yang dibawa massa aksi:

1. Di tingkat pertama PN Jakarta Pusat (Perkara No. 822/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst), gugatan pemilik ruko dinyatakan kalah.

2. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Nomor 1355/Pdt/2024/PT DKI), putusan berubah: banding dikabulkan dan putusan PN dibatalkan.

3.PT Kantaraya Utama kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan nomor registrasi 3752 K/PDT/2025.

Mereka menyatakan hadir untuk mengawal proses ini dan mendorong agar MA memberikan putusan yang mereka nilai “adil bagi korban”.

Mereka, juga meminta Pemprov DKI, Dinas Perumahan, serta otoritas rumah susun mengawasi langsung dugaan pelanggaran di lingkungan Sudirman Suites.

Koordinator lapangan, Muh. Daud Solissa, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya terkait sengketa properti, tetapi bagian dari perjuangan menegakkan hak konsumen.

“Kami ingin lingkungan hunian yang aman, adil, dan transparan. Kami mendesak agar hak para pemilik diakui dan dipulihkan,” ujarnya dalam penutupan aksi.

Daud Solisa menyatakan akan terus mengawal proses kasasi di MA hingga putusan final dikeluarkan. Karena perjuangan ini bukan sebatas soal ruko, tetapi menyangkut martabat warga negara dan kepastian hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai hak korban dipulihkan. Pertemuan hari ini memberi sinyal positif dan menjadi energi baru bagi kami,” tutur Daud.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses kasasi hingga putusan final dikeluarkan.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.