Hot Topics

Wacana Pilkada via DPRD, HMI Jakarta Raya Ingatkan Risiko Demokrasi

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan setelah usulan pilkada dipilih melalui DPRD mencuat dalam forum resmi Partai Golkar, sehingga memicu gelombang diskusi publik yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga aktivis mahasiswa.

Usulan tersebut kembali ramai setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan gagasan pilkada tidak langsung dalam acara HUT Golkar ke-61, di mana Presiden Prabowo Subianto menanggapinya dengan positif karena dinilai mampu mengurangi pemborosan anggaran pada penyelenggaraan pilkada langsung.

Ketua Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya, Muh. Ubaidillah Daga, menilai bahwa wacana tersebut sebenarnya dapat dipertimbangkan dari sisi efisiensi dan penguatan kontrol politik, namun ia mengingatkan bahwa terdapat banyak persoalan fundamental yang harus dibenahi sebelum mekanisme itu diterapkan secara nasional.

Ubay mengingatkan bahwa sistem kepartaian Indonesia masih didominasi oleh keputusan elite pusat, sehingga skema pilkada lewat DPRD berpotensi memperkuat pengaruh partai besar dan mempersempit ruang kompetisi bagi calon-calon daerah yang tidak memiliki kedekatan struktural dengan pengurus pusat partai.

Menurutnya, bila wacana ini terus bergulir dan mendapatkan dukungan politik, pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu memperketat regulasi partai politik, mulai dari transparansi keuangan, mekanisme audit yang konsisten, hingga perbaikan rekrutmen kader dan pendidikan politik internal yang selama ini masih dianggap lemah.

Ia juga tidak menutup mata mengenai berbagai persoalan dalam pilkada langsung, termasuk praktik politik uang, konflik sosial, hingga kasus korupsi kepala daerah, namun menurutnya pemerintah belum sungguh-sungguh melakukan perbaikan sebelum mewacanakan perubahan sistem yang jauh lebih besar.

Dalam keterangannya pada 10 Desember 2025, Ubay menyebut bahwa sebagian masyarakat pasti merasa dirugikan karena tak lagi dapat menentukan kepala daerah secara langsung, sekaligus hilangnya peluang serangan fajar yang selama ini menjadi fenomena yang meskipun keliru namun sudah dianggap lumrah oleh sebagian pihak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus siap menjawab tudingan kemunduran demokrasi, pengurangan kedaulatan rakyat, hingga kekhawatiran kembalinya pola politik era Orde Baru, sehingga pembuktian melalui kebijakan nyata menjadi hal yang tidak bisa dihindari bila perubahan sistem benar-benar ditempuh.

Ubay juga menyoroti pentingnya menafsirkan ulang Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tentang kepala daerah yang dipilih secara demokratis, karena frasa tersebut sering dianggap fleksibel, sementara Mahkamah Konstitusi pada beberapa putusan menegaskan bahwa makna demokratis merujuk pada pemilihan langsung oleh rakyat.

Ia menambahkan bahwa kendati MK menafsirkan demikian, tafsir itu masih berada pada ranah negatif legislator dan bisa berubah bila pemerintah serta DPR menyusun kebijakan hukum baru yang memuat sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.

Menutup penjelasannya, Ubay memastikan bahwa HMI Jakarta Raya akan terus mengawal dinamika wacana pilkada tidak langsung, terutama karena pemerintah dan DPR dinilai memberi sinyal positif, sehingga perlu pengawasan ketat agar arah perubahan tidak mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.