Sulawesi Tenggara, Keputusan pelepasan dua kapal tongkang bermuatan ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) oleh Danlanal Kendari menuai sorotan tajam dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sulawesi Tenggara–Jakarta, yang menilai langkah tersebut dilakukan di tengah persoalan administratif dan hukum yang belum sepenuhnya terselesaikan.
JAMH menilai keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya publik karena muatan ore nikel diduga berasal dari jetty PT DMS di Kecamatan Lasolo yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan akibat pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta belum dipenuhinya kewajiban perizinan seperti PKKPRL atau TWAL. Sabtu (13/12/25)
Ketua Umum JAMH, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa permasalahan yang melibatkan PT DMS tidak hanya sebatas administrasi pelayaran, melainkan juga mencakup dugaan kerusakan lingkungan pesisir, mulai dari penurunan kualitas perairan hingga potensi kerusakan ekosistem mangrove yang dinilai belum ditangani secara komprehensif.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Diketahui, pada 25 November 2025 unsur TNI AL melalui KRI Bung Hatta sempat mengamankan dua kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Mandiodo setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian, termasuk kelengkapan dokumen pelayaran, perpindahan posisi kapal tanpa SPOG, serta prosedur keselamatan yang dinilai tidak sepenuhnya terpenuhi.
Namun demikian, kapal-kapal tersebut kemudian dilepas dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana serta adanya komitmen tertulis dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan pembayaran denda yang dikenakan oleh otoritas terkait.
JAMH menilai pendekatan tersebut perlu dikaji ulang karena penegakan hukum, sebagaimana ditekankan dalam agenda nasional Asta Cita, seharusnya berlandaskan pada penyelesaian kewajiban secara nyata dan terverifikasi, bukan semata-mata pada janji administratif yang belum terbukti realisasinya.
Selain itu, JAMH menyoroti belum optimalnya penanganan dugaan kerusakan lingkungan pesisir, padahal perlindungan ekosistem laut dan mangrove merupakan bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat pesisir.
Atas dasar itu, JAMH Sultra–Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menelaah secara objektif seluruh dugaan pelanggaran yang melibatkan PT DMS, baik dari aspek lingkungan, administrasi, maupun potensi kerugian negara.
JAMH juga meminta Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba agar menunda atau menolak pengajuan RKAB PT DMS hingga seluruh persoalan hukum dan administratif dinyatakan selesai demi menjamin tata kelola pertambangan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk pengawalan publik, JAMH berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Ditjen Minerba, Kejaksaan Agung RI, Istana Negara, dan Mabes TNI AL, guna mendorong penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan sejalan dengan semangat Asta Cita.








