Hot Topics

Aktivitas tambang Galian C yang diduga dilakukan oleh PT HEP dan PT RMR dinilai Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika ‎

Jakarta, 4 Januari 2025 – Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang diduga dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan (PT RMR) di sekitar Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan pulau kecil pesisir dengan nilai ekologis tinggi serta ruang hidup masyarakat setempat.

Pulau Senja dan Tanjung Kartika selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir dengan fungsi ekologis penting, destinasi wisata, serta sumber penghidupan masyarakat lokal. Namun, pembukaan lahan, pengerukan material batuan, dan aktivitas industri ekstraktif di sekitarnya berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, mempercepat degradasi lingkungan, serta mengancam keberlanjutan sosial dan ekonomi warga.

Pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan kedua perusahaan mencerminkan wajah industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan, keadilan ekologis, dan kepentingan publik. Menurutnya, pulau kecil bukan objek eksploitasi bebas, melainkan ruang hidup yang secara hukum memiliki batasan ketat dan daya dukung lingkungan yang wajib dihormati.

Rahim mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, PT Hoffmen Energi Perkasa tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu:

 

1.SK Nomor 499/1/IUP/PMDN/2021, tahap operasi produksi, berlaku 8 Juni 2021–8 Juni 2026, luas 19,56 hektare, komoditas batuan.

2.SK Nomor 346/1/IUP/PMDN/2022, tahap eksplorasi, berlaku 16 Februari 2022–16 Februari 2025, luas 96,00 hektare.

3.SK Nomor 1620/1/IUP/PMDN/2021, tahap eksplorasi, berlaku 30 November 2021–30 November 2024, luas 98,00 hektare.

Ketiga IUP tersebut berada di Kabupaten Konawe Selatan dengan total luasan ratusan hektare. Namun demikian, PT HEP diduga belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, belum memenuhi kewajiban iuran tetap, serta tidak tercatat memiliki data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sistem pemerintah.

Kondisi serupa juga diduga terjadi pada PT Ramadhan, yang mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Nomor 402/DPMPTSP/VII/2020, berlaku 9 Juni 2020–8 Juni 2025, dengan luas wilayah 11,00 hektare. Perusahaan ini juga diduga belum memenuhi kewajiban iuran tetap dan tidak memiliki data pembayaran PNBP.

Menurut Rahim, fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Kejahatan lingkungan di Pulau Senja dan Tanjung Kartika dinilai bersifat terstruktur dan masif, sehingga aparat penegak hukum wajib menempuh proses pidana, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum direktur utama masing-masing perusahaan. Jika izin pertambangan benar-benar ada, maka izin tersebut patut diuji secara terbuka dan transparan, mengingat aktivitas dilakukan di wilayah pulau kecil dan pesisir yang secara hukum memiliki pembatasan ketat.

Atas dasar itu, Green Institute Sultra mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun ke lapangan dan menyegel seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Senja dan Tanjung Kartika. Negara, menurut Rahim, tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat pesisir.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra juga meminta Bupati Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan yang diduga lalai dan membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan di kawasan tersebut.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, aktivitas pertambangan kedua perusahaan juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang pulau kecil, menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling yang menimbulkan debu dan kerusakan infrastruktur, serta mengabaikan kewajiban dokumen AMDAL dan pengelolaan lingkungan hidup.

Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh, serta meminta Kementerian ESDM RI mencabut seluruh izin PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan. Kejahatan lingkungan ini dinilai telah merugikan kepentingan publik dan mencederai rasa keadilan ekologis masyarakat pesisir

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian ESDM RI pada pekan depan. Laporan resmi juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar proses pidana segera berjalan tanpa kompromi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan Pulau Senja serta Tanjung Kartika benar-benar terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.

 

Admin‎: Robby Anggara

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.