Jakarta, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek kembali menggelar Aksi Jilid II pada Senin, 5 Januari 2026. Aksi ini dilakukan dengan mendatangi Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Aksi tersebut merupakan bentuk tudingan terbuka terhadap sikap negara yang hingga kini dinilai memilih diam, lamban, dan permisif atas berbagai persoalan serius dalam proyek irigasi di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Aliansi menegaskan bahwa negara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Proyek irigasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp24,3 miliar, yang tersebar di Pulau Morotai dan Halmahera Utara, hingga saat ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik, meskipun berbagai indikasi pelanggaran telah disampaikan berulang kali.
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah (Inpres Tahap II) diduga dilaksanakan tanpa dokumen Final Design (FD) yang sah, sementara pekerjaan fisik telah berjalan. Perencanaan justru disusun setelah proyek dimulai. Praktik ini merupakan pelanggaran administratif serius yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana, karena membuka ruang manipulasi anggaran, rekayasa volume pekerjaan, serta kebocoran keuangan negara.
Aliansi menilai kondisi tersebut mustahil terjadi tanpa pembiaran pejabat berwenang. Kepala BWS Maluku Utara, Satuan Kerja PJPA, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak dapat terus bersembunyi di balik dalih prosedur internal, sementara dugaan pelanggaran hukum dibiarkan secara terang-benderang. Diamnya institusi pengawas merupakan bentuk persetujuan tidak langsung terhadap pelanggaran hukum.
Lebih jauh, proyek bermasalah ini berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat. Dalam pelaksanaan proyek irigasi di Desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, warga diduga kehilangan lahan serta tanaman tanpa memperoleh ganti rugi yang adil dan manusiawi. Dalam konteks ini, negara justru hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai alat perampasan hak.
Aliansi menilai situasi ini sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi, antara lain:
A. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, ketika pengelolaan APBN dilakukan tanpa transparansi;
B. asal 28D ayat (1) UUD 1945, ketika kepastian hukum diabaikan;
C. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ketika pengelolaan sumber daya air tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek, Baidillah, menegaskan bahwa Aksi Jilid II merupakan ultimatum keras. Jika negara tetap membiarkan proyek bermasalah ini, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum sedang dilumpuhkan demi melindungi kepentingan tertentu.
TUNTUTAN ALIANSI
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek menuntut:
1. Audit total, terbuka, dan independen terhadap seluruh proyek irigasi BWS Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
2. Kejaksaan Agung RI segera menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
3. KPK RI mengambil alih dan melakukan supervisi aktif, bukan sekadar menjadi penonton.
4.Pencopotan dan pemeriksaan pejabat terkait, tanpa menunggu dalih administratif.
5.Pemulihan penuh hak masyarakat terdampak, khususnya warga Desa Paca, secara adil dan bermartabat.
Aliansi menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti di Jilid II. Jika tuntutan kembali diabaikan, maka eskalasi perjuangan akan diperluas, konsolidasi nasional akan dibangun, dan tekanan terhadap institusi negara akan terus dilakukan hingga pertanggungjawaban hukum benar-benar ditegakkan.
“Ketika negara memilih melindungi proyek bermasalah, maka rakyat berhak melawan. Kami tidak akan mundur sampai kejahatan ini dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” tegas Baidillah.








