Hot Topics

Kuasa Hukum Hermawan Makki Desak Polda Maluku Tetapkan Bayu Bassi Ismail sebagai Tersangka Utama

AMBON – Irwan Abd. Hamid, S.H., selaku kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan, secara resmi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Bareskrim Polri untuk segera menetapkan saksi Bayu Bassi Ismail sebagai tersangka utama dalam kasus pembelian emas tanpa izin.

​Desakan ini muncul menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Namlea. Irwan menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan (BAP) dan pertimbangan Majelis Hakim, Bayu Bassi Ismail teridentifikasi sebagai pelaku utama yang menginisiasi transaksi tersebut.

​Menurut Irwan, fakta di persidangan menunjukkan kesesuaian dengan pernyataan kliennya. Bayu Bassi Ismail adalah pihak yang mendatangi dan membangunkan Hermawan Makki di kiosnya untuk menjual emas hasil tambang sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh anggota Krimsus Polda Maluku.

​”Fakta persidangan telah jelas mengungkap peran Bayu Bassi Ismail sebagai penambang ilegal dan aktor utama dalam transaksi tersebut. Namun, hingga kini statusnya hanya sebagai saksi. Ini merupakan ketimpangan nyata dalam proses penyidikan,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/01/2026).

​Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penyembunyian motif dan peran Bayu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irwan menilai peran vital Bayu sengaja tidak diungkap secara tuntas sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, sehingga beban hukum sepenuhnya ditanggung oleh kliennya.

​Lebih lanjut, Irwan membeberkan bukti kuat yang sempat dihadirkan di persidangan, yakni tangkapan layar akun Facebook milik Bayu Bassi Ismail yang memperlihatkan aktivitas menambang di Gunung Botak.

​”Bukti digital ini membuktikan bahwa Bayu adalah penambang, bukan sekadar tukang ojek sebagaimana keterangan saksi dari pihak kepolisian. Kami menilai ada keterangan yang tidak berkesesuaian dan upaya menutupi fakta sebenarnya di lapangan,” tambah Irwan.

​Akibat proses hukum yang dinilai berat sebelah, Majelis Hakim PN Namlea telah menjatuhkan vonis kepada Hermawan Makki berupa:

​Pidana Penjara: 1 (satu) tahun. Denda: Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.

​Sebelumnya, kliennya dijerat dengan Pasal 158, Pasal 161 UU Minerba, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (turut serta). Irwan menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama penambangan, melainkan hanya pembeli hasil tambang dari penambang di kawasan Gunung Botak.

​Kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi guna mencari keadilan yang substansial.

​”Proses hukum harus berjalan secara adil (fair). Jika ada pelaku utama, maka ia harus dihadapkan ke pengadilan. Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan atau dilindungi. Kami meminta Polda Maluku dan Mabes Polri merespons serius hal ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.