Hot Topics

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Penahanan Segera Dilakukan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut belum langsung ditahan. KPK memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat demi kelancaran penyidikan.

“Terkait penahanan tentu akan kami informasikan lebih lanjut. Prinsipnya secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/26).

Budi menegaskan, penahanan terhadap Yaqut tidak dilakukan pada hari ini. Namun, langkah tersebut sudah menjadi bagian dari agenda penyidik.

“Bukan hari ini. Nanti akan kami lakukan, dan perkembangannya akan kami sampaikan,” tegasnya.

KPK juga memastikan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah disertai pengiriman surat resmi kepada yang bersangkutan. Surat tersebut memuat informasi lanjutan terkait jadwal pemeriksaan serta rencana penahanan.

“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, termasuk agenda pemeriksaan lanjutan dan penahanan. Perkembangannya akan kami update,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menaikkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini menyoroti proses penentuan kuota serta pelaksanaan ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” pungkas Budi.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.