Hot Topics

Belum Setor Pajak, Formapas Minta Puluhan Tambang Halteng Diberi Sanksi

Maluku Utara, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, agar segera melunasi kewajiban pajak daerah yang hingga kini belum dibayarkan.

Sorotan tersebut merujuk pada temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara yang mencatat potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan cukup besar. Namun, realisasi pembayarannya dinilai masih jauh dari optimal.

Berdasarkan data Bapenda Maluku Utara, sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Hingga saat ini, kewajiban tersebut belum disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan perusahaan tambang tidak memiliki alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban pajak. Menurutnya, pajak daerah merupakan kewajiban hukum yang telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Aktivitas produksi terus berjalan dan perusahaan meraup keuntungan besar. Maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini adalah hak daerah dan wajib dipenuhi,” tegas Riswan, Jumat (…).

Riswan menilai sektor pertambangan di Halmahera Tengah memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pembiayaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang dinilai belum tertib menjalankan kewajiban fiskalnya.

Data Bapenda menunjukkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Halteng masih tercatat belum melakukan pembayaran pajak daerah, dengan kolom nilai pembayaran tercatat nol. Perusahaan tersebut antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry (sebagian unit), PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, hingga PT Lasting East Energy, serta sejumlah perusahaan lainnya.

Atas kondisi tersebut, PP Formapas Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, aparat penegak hukum (APH), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang dinilai membandel.

“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka Kementerian ESDM harus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum,” pungkas Riswan.

 

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.