Hot Topics

Tragedi Tata Negara, Ketika Pistol Mendikte Pasal

Penulis: Gawi Alvarez

Vibesjakarta.com -Dalam struktur negara hukum yang waras, militer dan kepolisian adalah instrumen yang bisu secara politik. Mereka adalah pelaksana kehendak rakyat yang diformulasikan lewat undang-undang di parlemen. Namun, fenomena hari ini menunjukkan anomali yang berbahaya: Polri seolah-olah memiliki hak veto atas masa depannya sendiri. Penolakan keras dari pucuk pimpinan Korps Bhayangkara terhadap usulan reposisi kelembagaan adalah bentuk pembangkangan halus terhadap supremasi sipil.

Sejak kapan sebuah instrumen negara boleh memilih siapa atasan mereka? Jika DPR dan pemerintah sepakat bahwa efisiensi birokrasi menuntut Polri berada di bawah kementerian, maka tugas Polri adalah menyiapkan transisi, bukan membangun narasi penolakan. Keengganan untuk tunduk pada struktur manajerial negara menunjukkan bahwa institusi ini telah tumbuh menjadi kekuatan politik yang melampaui mandat aslinya sebagai pelayan publik.

Ironisnya, DPR yang memegang kedaulatan legislasi justru tampak kehilangan taji. Ada kesan kuat bahwa para legislator di Senayan sedang mengalami tekanan psikologis dari institusi yang memegang senjata. Ketidakberanian DPR untuk secara konsisten mengatur ulang kedudukan Polri demi tata kelola yang lebih baik adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Legislasi tidak boleh lahir dari rasa takut atau kompromi di bawah meja dengan aparat keamanan.

Logika yang sama berlaku dalam urusan Pilkada. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah mekanisme pemilihan demi kemaslahatan publik, Polri tidak punya hak untuk merasa keberatan dengan alasan beban kerja atau kerawanan. Tugas mereka adalah mengamankan apa pun keputusan hukum yang diambil oleh wakil rakyat. Ketika institusi keamanan mulai memberi saran yang bernada ancaman terhadap arah regulasi, di situlah demokrasi kita sedang disandera.

Kita melihat sebuah paradoks kekuasaan: Polri ingin tetap independen secara struktural namun sangat aktif mempengaruhi kebijakan operasional. Posisi di bawah Presiden langsung tanpa filter kementerian teknis membuat Polri menjadi negara dalam negara. Ruang tanpa pengawasan yang setara ini memungkinkan adanya negosiasi-negosiasi politik yang melangkahi fungsi pengawasan DPR, sehingga undang-undang yang lahir seringkali harus permisi terlebih dahulu kepada kepentingan korps.

DPR harus berhenti bersikap sebagai penonton yang cemas. Mereka adalah pembuat hukum, sementara Polri adalah pelaksana. Jika DPR mendengar tuntutan masyarakat akan perlunya reformasi struktur Polri atau perubahan sistem Pilkada, maka undang-undang harus diketuk tanpa perlu menunggu persetujuan dari mereka yang seharusnya diawasi. Insubordinasi intelektual yang ditunjukkan lewat penolakan terhadap wacana kementerian adalah sinyal bahwa Polri sudah terlalu kuat untuk dikendalikan.

Kemandirian Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum memang harus dijaga, tetapi kemandirian dalam menentukan struktur kelembagaan adalah bibit otoritarianisme. Pimpinan Polri harus diingatkan kembali pada hakikat demokrasi: bahwa suara rakyat yang diwakili oleh DPR jauh lebih tinggi derajatnya daripada ego sektoral sebuah institusi. Menolak diatur oleh undang-undang adalah langkah awal menuju runtuhnya tatanan republik yang berdasarkan hukum.

Sudah saatnya pemerintah dan DPR bersinergi untuk mengembalikan marwah supremasi sipil. Jangan biarkan regulasi dibuat berdasarkan rasa sungkan terhadap aparat. Jika reformasi birokrasi menuntut Polri berada di bawah kementerian agar lebih akuntabel dan tidak menjadi alat politik praktis, maka itulah jalan yang harus ditempuh. Polri tidak boleh dibiarkan mendikte pasal-pasal yang seharusnya membatasi kekuasaan mereka sendiri.

Negara ini tidak boleh bergerak berdasarkan keinginan pemegang bedil, melainkan berdasarkan ketukan palu hakim dan pena legislatif. Jika Polri dibiarkan terus menolak perubahan yang diusulkan oleh otoritas sipil, maka kita sedang menuju pada sebuah demokrasi yang dikawal, bukan demokrasi yang bebas. Saatnya DPR bertindak sebagai tuan dari hukum, dan Polri kembali sebagai abdi yang patuh pada konstitusi.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.