Hot Topics

DPN MAWAR Soroti Kelalaian Negara Terhadap Penyandang Disabilitas di Jakarta

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Mimbar Aksi dan Wacana Rakyat (DPN MAWAR) menyoroti dugaan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Ketua DPN MAWAR, Martho Zaini Warat, mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap tanggung jawab konstitusional dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan tersebut.

Menurut Martho, pemerintah melalui kementerian terkait, khususnya Kementerian Sosial Republik Indonesia, bersama dinas teknis di daerah harus memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau penyandang disabilitas yang membutuhkan.

“Negara tidak boleh lalai. Program pemenuhan hak penyandang disabilitas harus berjalan nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya dalam keterangan kepada media rabu 11/04/2026

Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim DPN MAWAR melakukan peninjauan langsung di wilayah Jakarta. Dalam peninjauan itu, mereka menemukan seorang ibu penyandang disabilitas yang hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Perempuan tersebut diketahui kehilangan salah satu kakinya dan harus menghidupi tiga anak seorang diri. Demi bertahan hidup, ia bekerja sebagai pelayan di sebuah usaha bakmi babi dengan upah sekitar Rp50 ribu per hari, belum termasuk biaya transportasi pulang-pergi.

Situasi ini menggambarkan beratnya beban yang harus ditanggung seorang ibu disabilitas yang menjalankan peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh anak.

“Realitas seperti ini menunjukkan masih adanya penyandang disabilitas yang terpinggirkan, bahkan di tengah ibu kota negara,” kata Martho.

DPN MAWAR menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan kehidupan yang layak. Pemerintah diminta memperkuat pendataan, bantuan sosial, hingga akses terhadap pekerjaan yang manusiawi.

Martho juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) pada tahun 2011. Konvensi tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan sosial tanpa diskriminasi serta jaminan standar hidup yang layak.

Selain itu, payung hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.

Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan sosial, kehidupan mandiri, partisipasi dalam masyarakat, hingga perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.

DPN MAWAR berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak terus terjadi.

“Jangan sampai warga negara merasa ditinggalkan oleh negara. Penyandang disabilitas berhak hidup layak, mendapatkan perlindungan sosial, serta kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Martho.

 

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.