Jakarta, Situasi pasca-aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Routa di area PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang berujung pada penahanan tiga warga terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, melainkan perlu diiringi langkah dialogis dan humanis agar konflik tidak semakin meluas.
Pemerhati Sosial, Lingkungan, dan Resolusi Konflik, Budi Sahbuddin, menilai kasus yang menimpa tiga warga tersebut merupakan dampak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap belum terealisasinya sejumlah komitmen perusahaan kepada warga lokal.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh dan objektif. Penahanan warga hanyalah bagian hilir dari masalah yang lebih besar, yakni tersumbatnya komunikasi terkait realisasi janji perusahaan kepada masyarakat. Jika tidak segera diselesaikan secara mendasar, kondisi ini berpotensi menjadi konflik tenurial berkepanjangan,” ujar Budi Sahbuddin saat dimintai tanggapan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan polemik dan saling serang opini di media massa yang dinilai justru memperkeruh keadaan. Menurutnya, situasi saat ini membutuhkan ruang komunikasi yang lebih sehat dan terbuka.
Sebagai langkah penyelesaian, Budi menawarkan skema Resolusi Konflik Empat Tahap, yakni:
1. Menghentikan opini provokatif di ruang publik guna meredam ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
2. Mendorong pendekatan Restorative Justice bagi tiga warga yang ditahan agar penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui jalan damai.
3. Melakukan audit komitmen perusahaan, termasuk membuka kembali kesepakatan-kesepakatan yang selama ini dituntut masyarakat dan menyusun jadwal realisasi yang memiliki kepastian hukum.
4. Membentuk forum dialog permanen yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan sebagai ruang komunikasi berkala.
Lebih lanjut, Budi meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengambil peran lebih aktif dalam menciptakan penyelesaian damai. Menurutnya, Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga dapat menjadi mediator yang netral dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami berharap Polda Sultra dapat membuka ruang dialog dan memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Kehadiran aparat sebagai penengah yang netral sangat penting untuk menjaga kondusivitas sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama demi terciptanya kepastian hak masyarakat serta keberlanjutan investasi yang aman, adil, dan berkelanjutan di wilayah Routa.







