Hot Topics

Pemberhentian Ketua STAI Al-Furqan Makassar Tuai Sorotan, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

VIbesjakarta.com || Keputusan Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar memberhentikan Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A., sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar periode 2023-2028 terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah akademisi, dosen, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan tinggi mempertanyakan dasar serta prosedur yang digunakan dalam proses pergantian pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam tersebut.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi juga pada mekanisme yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Pasalnya, rapat yang menjadi dasar lahirnya keputusan pemberhentian diketahui dilaksanakan pada 25 Juli 2025 melalui forum Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar bersama Senat STAI Al-Furqan Makassar.

Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan kampus, undangan rapat bernomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan rapat tersebut tidak mencantumkan nama Dr. Ismail sebagai peserta yang diundang. Padahal, hasil rapat tersebut kemudian menjadi landasan bagi terbitnya keputusan pemberhentian Dr. Ismail sebagai Ketua STAI Al-Furqan Makassar pada 26 Juli 2025.

“Saya menghormati kewenangan yayasan untuk melakukan evaluasi, tetapi setiap keputusan yang menyangkut jabatan dan nama baik seseorang seharusnya didahului proses yang transparan, kesempatan klarifikasi, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan”, Ungkap Dr. ismail ke awak media, Sabtu, 6 Juli 2026.

Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah dokumen undangan rapat tersebut baru diketahui oleh Dr. Ismail pada Agustus 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengambilan keputusan serta sejauh mana prinsip keterbukaan telah dijalankan dalam tata kelola kampus.

Sejumlah kalangan akademisi menilai bahwa pergantian pimpinan perguruan tinggi merupakan kebijakan strategis yang semestinya dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan statuta maupun prinsip Good University Governance. Karena itu, berbagai pihak berharap adanya penjelasan terbuka mengenai tahapan dan pertimbangan yang digunakan dalam proses tersebut.

Selain polemik pemberhentian Ketua STAI Al-Furqan Makassar, berkembang pula informasi mengenai adanya dua orang dosen STAI Al – Furqan Makassar yang diduga mengalami konsekuensi administratif setelah dianggap menunjukkan dukungan terhadap kepemimpinan Dr. Ismail.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua dosen tersebut yakni, Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd dan Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I disebut tidak lagi diberikan kesempatan memperoleh beban mengajar sebagaimana sebelumnya. Kondisi tersebut diketahui terjadi sebelum diterbitkannya surat penyampaian yayasan bernomor 27/YPIQ/II/2026.

Belum adanya penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di lingkungan kampus. Sejumlah pihak menilai bahwa apabila benar terjadi pembatasan aktivitas akademik terhadap dosen karena perbedaan pandangan atau sikap, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius demi menjaga iklim akademik yang sehat dan profesional.

Di tengah polemik yang berkembang, perhatian publik juga mengarah pada informasi mengenai ketua serta sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al Qur’an Makassar diketahui memiliki posisi strategis dalam struktur Kopertais Wilayah VIII.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola kampus. Publik menilai bahwa setiap bentuk keterlibatan pihak yang memiliki fungsi pembinaan perguruan tinggi harus dilakukan secara profesional dan tetap menjaga independensi kelembagaan.

Transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menghindari munculnya persepsi adanya intervensi dalam urusan internal kampus.

Polemik yang terus bergulir ini dinilai tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan civitas akademika terhadap tata kelola perguruan tinggi.

Oleh Karena itu, berbagai pihak mendorong agar seluruh fakta terkait proses pemberhentian, mekanisme rapat, keterlibatan organ kampus, serta kebijakan terhadap dosen yang terdampak dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar maupun pihak-pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang berkembang.

Dr. Ismail juga menjelaskan bahwa surat keputusan yang ia terima masih berstatus pemberhentian sementara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum kepemimpinan kampus dan berpotensi menimbulkan dualisme tafsir apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan transparan.

“Sampai saat ini saya belum menerima Surat Keputusan pemberhentian tetap maupun hasil audit resmi yang menjadi dasar keputusan tersebut, sementara pengangkatan ketua baru telah dilakukan.”Jelasnya

Diketahui bahwa pada tanggal 16 Agustus 2025 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar resmi melantik Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Agussalim, S.Ag., M.H., sebagai Ketua STAI Al – Furqan baru periode 2025-2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula STAI Al-Furqan Makassar dan dipimpin oleh Ketua Yayasan STAI Al-Furqan Makassar yang diwakili oleh Sekretaris Yayasan, Dr. Nur Nur Taufiq, M.Ag.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.