Vibesjakarta.com || Rabu 08 Juli 2026 Front Rakyat Pengawal Supremasi Hukum (FRPSH) kembali menggelar aksi jilid III di Polda Metro Jaya sebagai bentuk desakan agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengusut tuntas dan membongkar aktor intelektual yang diduga berada di balik kericuhan pada proses eksekusi aset negara di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Status hukum lahan tersebut telah memperoleh kepastian hukum melalui serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga setiap upaya menghalangi pelaksanaan putusan tersebut berpotensi menjadi bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum dan kepastian hukum negara.
Namun, pelaksanaan pengosongan dan pengambilalihan aset negara pada Kamis, 18 Juni 2026, diduga diwarnai pengerahan massa secara terstruktur dan masif yang berujung pada terjadinya kericuhan. Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, sebanyak 69 orang telah diamankan dan diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Koordinator FRPSH, Rendy Salim, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri hingga ke pihak yang diduga menjadi perancang, pengendali, dan penggerak di balik mobilisasi massa tersebut.
“Kami mendesak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap secara terang-benderang siapa aktor intelektual di balik kericuhan saat eksekusi aset negara eks Hotel Sultan. Jangan sampai yang diproses hanya massa di lapangan, sementara pihak yang diduga mengorganisasi, mengonsolidasikan, memerintahkan, atau membiayai pergerakan massa justru luput dari proses hukum,” tegas Rendy Salim.
FRPSH juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya pola pengerahan massa yang terencana, termasuk menelusuri komunikasi, koordinasi, aliran pendanaan, pihak yang memberikan instruksi, serta pihak yang diduga mengatur dan mengendalikan mobilisasi massa sebelum terjadinya kericuhan.
Berdasarkan informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, FRPSH mendesak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam mengorganisasi, memerintahkan, maupun membiayai gerakan massa tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum berinisial PS dan SMT. Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri dugaan keterlibatan oknum berinisial AHT dan AQ apabila hasil penyidikan dan alat bukti yang sah menunjukkan adanya peran mereka dalam mengonsolidasikan dan menggerakkan massa yang turun ke lapangan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah memiliki peran dalam merancang, menggerakkan, mengorganisasi, memerintahkan, atau membiayai mobilisasi massa yang berujung pada kericuhan dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan wajib diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, dan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Rendy Salim.
Melalui aksi jilid III ini, FRPSH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kericuhan eksekusi aset negara eks Hotel Sultan diungkap secara transparan dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.








