VibesJakarta.com || Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara (KPST) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua Umum KPST, Andal Rahmat, tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala dan kakao tahun 2025 di Sulawesi Tenggara dengan nilai anggaran sekitar Rp26 miliar.
KPST menilai perkara tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, terlebih dalam materi aspirasi disebutkan perkara telah masuk dalam tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor:
B/SPDP/88/XII/RES.3.4./2025/DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA.
Di Mabes Polri, KPST secara khusus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara terkait penanganan perkara tersebut.
KPST mempertanyakan lambannya perkembangan perkara dan belum adanya kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa atau dimintai pertanggung jawaban berdasarkan alat bukti yang sah.
Salah satu pihak yang menjadi perhatian KPST, adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara inisial L.H yang disebut dalam materi aspirasi aksi.
ketua umum KPST, Andal Rahmat, meminta Mabes Polri Untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sultra, termasuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, transparan, objektif, serta tidak dIpengaruhi kepentingan tertentu.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk meminta Kapolri mengevaluasi penanganan perkara ini. Kalau memang sudah masuk dalam proses penyidikan, publik berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganannya. Jangan sampai perkara dugaan korupsi yang menyangkut uang negara justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Andal Rahmat.
Sementara itu, di Kejaksaan Agung RI, KPST meminta Kejagung memberikan perhatian dan melakukan langkah sesuai kewenangan terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao tersebut.
KPST meminta Kejagung RI mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
KPST juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan diperiksa secara objektif apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Dalam aksi di Mabes Polri dan Kejagung RI, KPST turut menyoroti CV Wahana Multi Cipta yang disebut berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.KPST mendesak aparat penegak hukum mendalami peran CV Wahana Multi Cipta berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, realisasi pengadaan, serta hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait.
Namun, KPST menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap CV Wahana Multi Cipta. KPST menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
“Kami meminta semua pihak yang berkaitan diperiksa secara profesional. Termasuk Direktur CV Wahana Multi Cipta. Jangan ada yang dilindungi dan jangan pula ada yang dikriminalisasi. Semua harus berdasarkan dokumen, fakta, dan alat bukti,” tegas Andal Rahmat.
KPST menegaskan bahwa aksi di Mabes Polri dan Kejagung RI memiliki satu tujuan utama, yakni mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao di Sulawesi TenggaraAndal Rahmat menegaskan,KPST tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya proses dan keputusan hukum.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta proses hukum berjalan. Jika ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang kami tolak adalah ketika perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
KPST memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut secara damai, konstitusional, dan sesuai koridor hukum.
“Usut tuntas dugaan korupsi, evaluasi penanganan perkara, periksa seluruh pihak terkait, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih.”








