Hot Topics

Dugaan Kasus Dokumen Terbang Seret Komisaris WMB, GMM Desak Bareskrim Periksa TFA

Vibesjakarta.com || Jum’at, 21 Agustus 2026 Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa TFA selaku pemilik (beneficial owner) PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) terkait dugaan keterlibatan ataupun dugaan menerima manfaat dari hasil penjualan ore nikel ilegal di Konawe Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi sebelumnya mengenai dugaan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Komisaris PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), SRH, atas dugaan penjualan dokumen terbang yang diduga digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal, yang diduga kuat menggunakan jetty PT TMM.

Hakri selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa dengan adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Wisnu Mandiri Batara, proses hukum seharusnya tidak berhenti pada satu pihak saja. Menurutnya, Bareskrim Polri juga harus mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat ataupun menerima manfaat dari penjualan ore ilegal tersebut.

“Dengan dugaan penetapan tersangka Komisaris PT Wisnu ini, seharusnya jangan hanya satu pihak saja. Bareskrim Polri juga harus memburu ataupun memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat ataupun menerima manfaat dari penjualan ore ilegal,” tegas Ahkri kepada awak media.

Ia juga meminta Bareskrim Polri segera memeriksa TFA selaku pemilik PT TMM karena terdapat dugaan bahwa cargo-cargo ilegal yang menggunakan dokumen PT Wisnu dikeluarkan melalui terminal umum PT TMM.

“Kami meminta agar Bareskrim Polri segera memeriksa TFA selaku pemilik PT TMM. Karena besar dugaan tempat keluarnya cargo-cargo ilegal yang menggunakan dokumen PT Wisnu ini dikeluarkan melalui terminal umum PT TMM,” tegas Hakri.

Tidak hanya terkait dugaan keterlibatan dalam persoalan dokumen terbang yang menyeret Komisaris PT Wisnu, GMM juga menyoroti dugaan adanya aktivitas pemuatan dan pengapalan ore nikel di terminal jetty milik PT TMM yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara.

Menurut GMM, ore nikel yang dimuat tersebut diduga merupakan bagian dari material yang sebelumnya telah disita atau diamankan oleh Satgas PKH Halilintar saat melakukan penertiban kawasan hutan.

Ahkri menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Satgas PKH Halilintar melakukan penertiban kawasan hutan seluas sekitar 73,17 hektare yang mencakup area pertambangan dan jetty PT Tristaco Mineral Makmur.

“Pada saat penertiban kawasan hutan tersebut, kami menduga Satgas PKH juga melakukan penyegelan maupun penyitaan terhadap sejumlah tumpukan ore nikel yang berada di area jetty PT Tristaco. Dugaan itu kami dasarkan pada adanya garis polisi (police line) yang kami temukan pada beberapa titik penyimpanan ore di lokasi tersebut,” ungkapnya.

GMM juga menyoroti dugaan aktivitas pengapalan ore nikel yang berlangsung pada April hingga Mei 2026 dari jetty PT Tristaco. Menurut GMM, aktivitas tersebut perlu diusut karena diduga berlangsung pada saat perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan PT Tristaco menggunakan terminal umum milik PT TMM, sementara perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan produksi.

“Pada April hingga Mei 2026 kami menduga terjadi aktivitas pemuatan dan pengapalan ore nikel dari jetty PT Tristaco. Sementara berdasarkan informasi yang kami peroleh, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Tristaco, yakni PT Wisnu dan PT Masempo Dalle, belum melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan karena RKAB mereka belum terbit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul ore nikel yang dimuat pada periode tersebut,” kata Ahkri.

Lebih lanjut, GMM mengaku memperoleh informasi yang menurut mereka perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan bahwa tumpukan ore nikel yang sebelumnya berada di area penyimpanan telah digantikan dengan material overburden (OB).

“Kami menduga ore nikel yang sebelumnya berada di lokasi penyimpanan telah digantikan dengan material overburden. Oleh karena itu, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah ore nikel yang dimuat dan dijual pada periode tersebut berkaitan dengan barang bukti hasil penyitaan Satgas PKH atau tidak. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, GMM menuntut Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa TFA selaku beneficial owner PT Tristaco Mineral Makmur terkait dugaan penjualan barang bukti hasil sitaan Satgas PKH tersebut.

“Kami meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penjualan ore nikel yang diduga merupakan hasil penyitaan Satgas PKH. Kami juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki peran dalam persoalan ini dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” ujar Ahkri.

GMM menegaskan bahwa berbagai persoalan yang menyeret PT TMM hingga saat ini belum diikuti dengan proses hukum terhadap TFA selaku pemilik perusahaan.

“Kami menegaskan bahwa permasalahan terkait dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara yang menyeret perusahaan PT Tristaco bukan kali ini saja. Mulai dari kasus korupsi pertambangan PT Antam UBPN Konut sampai persoalan dugaan penerimaan manfaat dari penggunaan terminal umum untuk keluarnya cargo ilegal, nama TFA selaku pemilik perusahaan belum sama sekali tersentuh hukum,” tegas Ahkri.

“Sehingga kami berharap Bareskrim Polri segera memberikan kepastian hukum dengan mengusut persoalan ini secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Ahkri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap hak jawab yang disampaikan akan dipertimbangkan dan ditayangkan sesuai dengan ketentuan serta prinsip jurnalistik yang berlaku.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.