VibesJakarta.com || Lembaga Mahasiswa Sultra–Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran Dana Media dan Belanja Jasa Iklan/Reklame Film pada APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 yang disebut bernilai Rp2.149.000.000.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Aksi tersebut dikoordinatori oleh Ridwan selaku koordinator lapangan.
Dalam tuntutannya, Lembaga Mahasiswa Sultra–Jakarta meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi anggaran, tetapi juga menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Kami mendesak KPK segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dana Media dan Belanja Jasa Iklan/Reklame Film pada APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,149 miliar secara menyeluruh dan transparan,” demikian salah satu tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Selain meminta pengusutan terhadap dugaan penyimpangan anggaran, massa aksi juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe berinisial (S) bersama seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Lembaga Mahasiswa Sultra–Jakarta juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana guna memastikan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, massa aksi meminta KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana korupsi.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan anggaran publik dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam poster tuntutannya, Lembaga Mahasiswa Sultra–Jakarta turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi rujukan, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut maupun diduga berkaitan dengan persoalan tersebut harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lembaga Mahasiswa Sultra–Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta KPK bekerja secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.







