Hot Topics

Penimbunan BBM Konawe Disorot CGIM, Bareskrim dan Propam Didesak Usut Dugaan Backing

VibesJakarta.com — Central Gerakan Indonesia Menggugat (CGIM) kembali menyoroti dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua Central Gerakan Indonesia Menggugat, Abdi Aditya, menyatakan bahwa pihaknya menduga praktik penimbunan BBM tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau backing, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di tingkat sektor.

“Kami menduga ada pihak yang memback-up aktivitas penimbunan BBM tersebut. Bahkan, kami mendapatkan indikasi yang perlu ditelusuri terkait dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polsek Lalonggasumeeto. Ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat,” ujar Abdi Aditya.

Menurut Abdi, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran terkait distribusi BBM, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

CGIM mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk tidak hanya menyelidiki pihak yang diduga melakukan penimbunan BBM, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan, informasi, fasilitas, maupun keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya pelaku lapangan yang diperiksa. Kalau benar ada jaringan, bongkar sampai ke pemasok, pemodal, pengangkut, pembeli, dan siapa pun yang diduga memberikan perlindungan. Kalau ada oknum aparat yang terlibat, kami meminta diproses sesuai hukum dan kode etik,” tegasnya.

CGIM juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rantai distribusi BBM di wilayah tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, jalur distribusi, tempat penyimpanan, sarana pengangkutan, hingga pihak yang menjadi penerima atau pembeli.

Abdi menegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis. Menurutnya, seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.

“Ini bukan soal menuduh institusi kepolisian. Justru kami ingin menjaga marwah institusi Polri. Kalau memang tidak ada keterlibatan, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan profesional. Tetapi kalau ada oknum yang bermain, jangan dilindungi,” katanya.

CGIM meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan transparan serta tidak terjadi konflik kepentingan dalam pemeriksaan.

“Central Gerakan Indonesia Menggugat menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum membongkar dugaan jaringan penimbunan BBM hingga ke aktor utama apabila ditemukan bukti yang cukup,” Tutup Abdi.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.