Oleh: Robby Anggara
Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah kekuasaan global secara fundamental. Di abad ke-21, kekuasaan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kekuatan militer atau sumber daya alam, melainkan oleh penguasaan data dan kendali atas arus informasi. Negara-negara besar dan korporasi teknologi raksasa menjadikan data sebagai komoditas strategis, sekaligus instrumen politik yang mampu memengaruhi perilaku, membentuk opini publik, dan menentukan arah demokrasi. Dalam konteks inilah algoritma bekerja sebagai mesin kuasa yang membentuk persepsi publik secara senyap.
Di tingkat global, relasi kuasa mengalami pergeseran signifikan. Korporasi teknologi memiliki kemampuan memetakan kehidupan sosial manusia secara detail mulai dari preferensi pribadi hingga kecenderungan politik. Algoritma yang mereka kelola menentukan informasi apa yang layak dilihat, dibicarakan, dan dipercaya publik. Kekuasaan ini tidak lahir melalui mandat demokratis, tetapi bekerja melalui sistem digital yang kerap dianggap netral dan objektif.
Masalahnya, anggapan netralitas tersebut lebih merupakan ilusi. Algoritma dibangun di atas kepentingan ekonomi dan politik tertentu. Ia memperkuat konten yang menguntungkan secara komersial, memanipulasi perhatian publik, dan kerap mendorong polarisasi. Demokrasi global pun menghadapi ancaman baru: bukan dalam bentuk pembungkaman langsung, melainkan melalui penggiringan opini secara sistematis tanpa disadari warga.
Fenomena global ini menemukan resonansinya di Indonesia. Digitalisasi berkembang cepat mulai dari layanan publik, ekonomi digital, hingga ruang politik. Namun, percepatan ini belum sepenuhnya diiringi oleh kesiapan regulasi, etika, dan literasi kritis. Teknologi kerap diposisikan sebagai simbol kemajuan, bukan sebagai arena relasi kuasa yang seharusnya diawasi secara demokratis.
Pengelolaan data pribadi menjadi contoh paling nyata. Kasus kebocoran data terjadi berulang kali, sementara transparansi dan akuntabilitas masih lemah. Dalam situasi ini, warga berada pada posisi rentan: datanya dikumpulkan, diproses, dan berpotensi disalahgunakan tanpa mekanisme kontrol yang jelas. Negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung hak digital warga, bahkan cenderung tertinggal dari laju kapitalisme digital global.
Di sisi lain, ruang publik digital di Indonesia menunjukkan gejala distorsi demokrasi. Algoritma media sosial memperkuat politik emosi, mempersempit ruang dialog rasional, dan mendorong polarisasi. Partisipasi politik digital tampak ramai secara kuantitas, tetapi sering kali dangkal secara kualitas. Warga diajak aktif, namun tidak sepenuhnya berdaulat atas informasi yang membentuk kesadarannya.
Disinilah tantangan politik Indonesia hari ini. Digitalisasi seharusnya menjadi alat emansipasi dan pemerataan, bukan mekanisme kontrol baru yang halus namun efektif. Negara dituntut memiliki keberanian politik untuk membangun kedaulatan data, memperkuat regulasi, serta memastikan bahwa teknologi berpihak pada kepentingan publik, bukan semata pada kepentingan modal dan kekuasaan.
Pertanyaan mendasarnya bukan seberapa canggih teknologi yang kita miliki, melainkan untuk siapa teknologi itu bekerja. Jika negara gagal mengawasi relasi kuasa di balik teknologi digital, warga hanya akan menjadi objek dalam peta data global. Karena itu, kesadaran kritis atas teknologi digital harus ditempatkan sebagai agenda demokrasi yang mendesak sebelum kuasa baru ini mengakar tanpa perlawanan.








