Jakarta, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sulawesi Tenggara–Jakarta menggeruduk Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/12/2025). Mereka datang membawa tuntutan agar penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran serius yang dituding melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). Massa menilai aktivitas perusahaan tersebut telah merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengancam masyarakat sekitar kawasan tambang.
Ketua Umum JAMH, Muhammad Rahim, menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap lambannya penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DMS. Rahim menegaskan bahwa salah satu perhatian utama mereka adalah penyegelan jetty PT DMS oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah ditemukan adanya pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamasi tanpa izin resmi. Ia juga menyebut adanya indikasi bahwa fasilitas jetty tersebut tidak memiliki izin TWAL, namun aktivitas operasional diduga tetap berlangsung meski telah disegel negara.
Sorotan terhadap aktivitas PT DMS makin menguat setelah unsur TNI AL melalui KRI Bung Hatta-370 menangkap dua kapal pengangkut ore nikel yang diduga beroperasi melalui jetty perusahaan pada Selasa (25/11/2025). Temuan itu dinilai memperkuat dugaan bahwa kegiatan bongkar muat masih dilakukan secara diam-diam, meski jetty telah disegel sejak 19 November. Mahasiswa menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya pembangkangan terhadap aturan negara yang seharusnya ditegakkan secara konsisten.
Dalam orasi yang disampaikan di depan Kejagung, massa aksi juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan area mangrove, serta potensi penyerobotan lahan yang diduga terkait dengan aktivitas PT DMS. Mereka menilai bahwa rangkaian tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana karena merusak ekosistem dan merugikan masyarakat setempat.
Perwakilan aksi mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS demi memastikan tidak ada praktik melawan hukum yang dibiarkan berlarut-larut. Mereka juga meminta Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba agar menolak pengajuan kuota RKAB PT DMS, mencabut izin usaha pertambangan, serta menuntaskan investigasi terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
Mahasiswa menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang bagi perusahaan yang diduga melanggar hukum dan mengabaikan dampak terhadap warga serta lingkungan. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. JAMH menjadwalkan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar pekan depan sebagai langkah lanjutan dalam melaporkan dugaan pelanggaran PT DMS.








