Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi demonstrasi di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Senin (19/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) dan PT Tekonindo di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena yang secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat setempat.
Koordinator KMSJ, Eghy Seftian, menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan, aktivitas pertambangan kedua perusahaan diduga telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem pesisir dan daratan, serta mengancam mata pencaharian nelayan dan petani di Kabaena Selatan.
“Pulau Kabaena adalah ruang hidup masyarakat, bukan ruang eksploitasi tanpa batas. Aktivitas pertambangan yang tidak taat kaidah jelas mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Eghy.
Ia menjelaskan, aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, diduga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya pembangunan sediment pond (kolam pengendap) yang berfungsi menahan lumpur dan limbah tambang agar tidak langsung mengalir ke sungai dan laut.
Sementara itu, aktivitas pertambangan PT Tekonindo di Desa Pongkalaero juga diduga telah menimbulkan pencemaran yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, KMSJ menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak Kementerian ESDM RI, khususnya Ditjen Minerba, untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo.
2. Menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo yang beroperasi di Kabaena Selatan.
3. Meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
4. Mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu.
Eghy menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, KMSJ akan terus melakukan aksi lanjutan.
“Keselamatan lingkungan dan rakyat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi yang merusak,” pungkasnya.








