Konawe Utara – Kritik terhadap para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel kembali mengemuka. Sejumlah pihak menilai pengelolaan tambang di Konawe Utara masih jauh dari prinsip pemberdayaan masyarakat lokal, terutama terkait keterlibatan kontraktor dan tenaga kerja setempat.
Sekretaris Koperasi Pertambangan Merah Putih, Muhamad Ikram Pelesa, menilai praktik tambang yang berlangsung saat ini hanya memberi keuntungan kepada pemilik IUP dan jaringan bisnisnya. Sementara masyarakat pemilik wilayah justru tidak mendapatkan manfaat yang layak dari eksploitasi sumber daya alam tersebut.
“Polanya masih ekonomi ekstraktif. Keuntungan terkonsentrasi pada elite tambang, sedangkan kontraktor dan pekerja lokal kerap tak diberi ruang. Akibatnya, masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ikram menyebut absennya komitmen pemilik IUP dalam memperkuat ekonomi lokal membuat kesenjangan sosial semakin terlihat. Menurutnya, alur distribusi manfaat tambang yang tidak merata berpotensi memperparah kemiskinan struktural di Konawe Utara.
“Ketika kekayaan nikel hanya mengalir kepada kelompok tertentu, maka yang terjadi adalah kemiskinan yang terbentuk secara terstruktur. Itu adalah bentuk pembiaran yang merugikan rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti langkah PT Antam UBPN Konawe Utara yang dianggap belum menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal. Ikram menilai Antam lebih memilih bermitra dengan perusahaan BUMN lain ketimbang memaksimalkan potensi kontraktor lokal.
“Di Konawe Utara ada koperasi pertambangan yang bisa diberdayakan. Tapi Antam lebih memilih bekerja sama dengan BUMN Presisi. Berbeda dengan PT Timah di Bangka Belitung yang memberi ruang kepada koperasi untuk mengelola konsesi IUP. Tindakan ini perlu dievaluasi pemerintah,” tuturnya.
Melalui rilis ini, Koperasi Pertambangan Merah Putih mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemilik IUP yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pemberdayaan lokal. Mereka menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memberi dampak ekonomi nyata bagi warga Konawe Utara.








