Hot Topics

Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Daftarkan Gugatan Ke PN Ternate Lawan Mafia Tanah di Jambula

TERNATE – Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners secara resmi telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ternate. Gugatan tersebut diajukan melalui sistem E-Court Mahkamah Agung dengan nomor pendaftaran perkara PN TTE-11022026NOE tertanggal 11 Februari 2026.

​Langkah hukum ini ditempuh oleh para ahli waris sah dari Almarhum Daud Alim guna mempertahankan hak atas tanah seluas 8.212 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

​Dalam perkara ini, pihak penggugat menyasar beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum, yakni: ​Tergugat I: Iswan Andi Amin. ​Turut Tergugat I: Badrun Ahmad (Pihak Pembeli). ​Turut Tergugat II: Lurah Kelurahan Jambula.

​Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah berdasarkan bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00010 Kelurahan Jambula yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

​”Gugatan ini kami layangkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami selaku ahli waris sah. Dasar kepemilikan kami sangat jelas dan tercatat oleh negara,” tegas Irwan dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).

​Gugatan ini disandarkan pada dua landasan utama dalam KUHPerdata yaitu.

​Pasal 1365 KUHPerdata: Mengatur kewajiban penggantian kerugian atas tiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain.

​Pasal 574 KUHPerdata: Memberikan hak kepada pemilik barang untuk menuntut siapa pun yang menguasai barang tersebut agar mengembalikannya dalam keadaan semula.

​Berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ada, kuasa hukum menemukan bahwa perkara ini tidak hanya sekadar sengketa perdata, tetapi juga terindikasi kuat memiliki unsur pidana.

​Irwan menjelaskan bahwa terdapat kesesuaian antara niat (Mens Rea) dan perbuatan nyata (Actus Reus) dalam peralihan hak tanah tersebut. Pihaknya berencana menempuh jalur pidana segera setelah perkara PMH ini mendapatkan kekuatan hukum.

​Pendaftaran gugatan ini bukan sekadar upaya perbuatan melawan hukum, melainkan simbol perlawanan terhadap praktik-praktik yang mencederai keadilan agraria.

​Kuasa Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners menyatakan sikap konsisten untuk berdiri di garda terdepan dalam melawan mafia tanah.

Bahwa Kami tidak akan membiarkan ruang sekecil apa pun bagi oknum-oknum yang mencoba menyerobot hak milik warga melalui prosedur yang cacat hukum.

Bahwa Langkah hukum tegas ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil yang hak-haknya dirampas oleh praktik mafia tanah yang sistematis, tutupnya.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.