VIBES JAKARTA – Meta akhirnya keluar sebagai pemenang dalam gugatan antimonopoli yang diajukan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) terkait akuisisi Instagram dan WhatsApp. Perselisihan hukum yang berlangsung selama lima tahun itu resmi diputus oleh Hakim Distrik AS, James Boasberg.
Dilaporkan TechCrunch pada 18 November 2025, Boasberg menyebut FTC gagal membuktikan bahwa Meta melanggar aturan persaingan usaha saat membeli Instagram senilai US$1 miliar pada 2012 dan WhatsApp seharga US$19 miliar pada 2014.
Menariknya, hakim tidak menilai apakah Meta melakukan praktik monopoli pada masa lalu, melainkan menilai apakah kondisi pasar saat ini menunjukkan terjadinya monopoli. Boasberg juga menyoroti keberadaan aplikasi pesaing seperti TikTok sebagai bukti bahwa Meta tidak mendominasi pasar secara absolut.
“Lanskap pasar kini jauh berbeda dibanding lima tahun lalu ketika gugatan ini diajukan. Batas antara jejaring sosial dan media sosial juga semakin kabur,” tulis Boasberg dalam memorandum opininya.
FTC sempat memaparkan bukti bahwa Meta—saat itu masih bernama Facebook—mengakuisisi platform lain untuk mempertahankan dominasinya. Salah satunya adalah email internal Mark Zuckerberg pada Februari 2012 yang dibacakan di persidangan.
“Cara melihatnya, yang sebenarnya kita beli adalah waktu,” tulis Zuckerberg dalam surel tersebut. Ia menyebut bahwa membeli Instagram, Path, hingga Foursquare dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk mengintegrasikan fitur sebelum pesaing lain tumbuh lebih besar.
Namun dari sudut pandang hakim, bukti yang dipaparkan FTC tidak cukup menunjukkan bahwa akuisisi Instagram dan WhatsApp memicu praktik monopoli di pasar saat ini. Dengan demikian, Meta dinyatakan menang dalam perkara ini.








