
Jakarta, vibesjakarta.com – Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menuai sorotan tajam. Lintas Generasi Nusantara (LIGANTARA) menilai operasi tambang tersebut telah melampaui batas aman karena bersinggungan langsung dengan kawasan permukiman warga.
Sekretaris Jenderal LIGANTARA, Saydul, menyebut pola penggalian terbuka yang dilakukan PT WIN diduga bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengancam keselamatan publik. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Tambang tidak pernah dimaksudkan beroperasi di tengah pemukiman. Ketika alat berat, jalur hauling, dan front galian berada sangat dekat dengan rumah warga, itu sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia,” kata Saydul dalam keterangannya, Jumat.
Ia menjelaskan, UU Minerba secara tegas menempatkan asas keadilan, keberlanjutan, serta perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia sebagai prinsip utama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Minerba, yang kemudian diperkuat melalui Pasal 95 dan 96 mengenai kewajiban penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas gali-muat dan lalu lintas alat berat PT WIN telah beririsan langsung dengan ruang hidup warga. Kondisi ini, secara teknis dan ilmiah, meningkatkan risiko longsor dinding galian, runtuhan material, paparan debu berlebih, kebisingan ekstrem, hingga potensi kecelakaan fatal.
“Ini bukan sekadar potensi. Banyak tragedi tambang di Indonesia justru terjadi karena aktivitas pertambangan dibiarkan terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat,” ujarnya.
LIGANTARA juga menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara. Padahal, Pasal 139 dan 140 UU Minerba memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk menghentikan kegiatan tambang yang membahayakan masyarakat.
“IUP bukan tameng hukum untuk melegitimasi risiko. Jika tambang masuk ke pemukiman dan negara membiarkannya, itu berarti keselamatan warga dikorbankan demi kepentingan investasi,” tegas Saydul.
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap praktik tambang berisiko tinggi dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan nasional. Standar keselamatan publik, kata dia, berpotensi dikalahkan oleh target produksi dan keuntungan ekonomi.







