Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) I Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Ruslan Rizal.
Koordinator SKAK-MALUT-JKT, M. Reza A Syadik, mengatakan desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal pada proyek BWS Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Reza, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penggunaan material dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mangrove merupakan ekosistem penting yang berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menyerap karbon, serta menjadi habitat berbagai biota laut. Karena itu, dugaan pemanfaatan kayu mangrove ilegal dalam proyek pemerintah harus menjadi perhatian serius,” kata Reza dalam keterangannya.
Ia menilai, dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah pengelolaan BWS Maluku Utara.
Sebagai PPK OP SDA I, lanjut Reza, Ruslan Rizal memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak sah, maka fungsi pengawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
SKAK-MALUT-JKT meminta Kementerian Pekerjaan Umum segera melakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk aspek pengawasan pekerjaan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, pengendalian mutu material, serta tanggung jawab administrasi dan teknis selama proyek berlangsung.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
Menurut Reza, penyelidikan perlu mencakup penelusuran rantai pasok material, pihak pemasok, kontraktor pelaksana, hingga pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Negara tidak boleh membiarkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBN dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. Apabila dugaan ini terbukti, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara maupun pihak PPK OP SDA I terkait tudingan tersebut.








