Hot Topics

MBG: Program Mulia yang Tersandera Korupsi dan Ketidakadilan Sosial

Oleh: M. Reza A. Syadik


Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT JABODETABEK)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis Presiden yang lahir dari tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi anak Indonesia. Secara normatif, program ini juga sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Tujuan tersebut patut diapresiasi karena menyentuh salah satu persoalan mendasar bangsa, yakni kualitas gizi generasi penerus.

Namun, tujuan yang baik tidak otomatis menghasilkan pelaksanaan yang baik. Dalam praktiknya, Program MBG justru menghadapi persoalan serius yang menyangkut tata kelola, akuntabilitas anggaran, integritas penyelenggara, hingga keadilan distribusi manfaat. Karena itu, kritik yang muncul dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat sipil tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap program, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar kebijakan yang menggunakan uang rakyat tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen koreksi terhadap kekuasaan. Aksi demonstrasi mahasiswa yang berkembang belakangan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Kritik menjadi semakin relevan ketika muncul fakta-fakta hukum yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN menjadi alarm serius bagi pemerintah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui penggunaan yayasan-yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan bahwa program yang dirancang untuk memenuhi hak dasar anak dapat berubah menjadi ruang mencari keuntungan apabila pengawasan negara tidak berjalan secara efektif.

Persoalan tersebut semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah. Pada tahun 2026, Program MBG memperoleh anggaran sekitar Rp335 triliun dengan target sekitar 82,9 juta penerima manfaat. Nilai tersebut setara dengan lebih dari Rp1 triliun anggaran negara yang dibelanjakan setiap hari. Besarnya dana publik tersebut seharusnya diikuti dengan standar pengawasan yang luar biasa ketat. Sebab, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila tata kelolanya tidak dibangun secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya dijawab oleh desain Program MBG, yakni aspek keadilan sosial. Data menunjukkan masih terdapat jutaan anak Indonesia yang tidak bersekolah karena faktor kemiskinan dan ketidakmampuan ekonomi keluarga. Sebagian besar dari mereka juga merupakan kelompok yang rentan mengalami kekurangan gizi. Ironisnya, skema penerima manfaat MBG saat ini lebih berorientasi kepada peserta didik yang terdaftar dalam sistem pendidikan formal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara hanya memberikan perlindungan gizi kepada anak-anak yang berhasil mengakses sekolah, sementara anak-anak yang justru gagal bersekolah akibat kemiskinan harus kembali tertinggal? Padahal, hak atas perlindungan negara melekat kepada setiap anak Indonesia tanpa membedakan status pendidikan mereka.

Karena itu, diskursus mengenai MBG seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah program ini dilanjutkan atau dihentikan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah program ini telah dirancang berdasarkan prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila dan konstitusi. Negara tidak boleh menciptakan ketimpangan baru melalui kebijakan yang justru mengecualikan kelompok paling rentan.

Dalam konteks ini, kritik yang pernah disampaikan oleh mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, terhadap Program MBG perlu dipahami sebagai bagian dari tradisi intelektual dalam demokrasi. Terlepas dari pilihan diksi yang digunakannya saat menyampaikan kritik, substansi yang disorot adalah pentingnya tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG. Perkembangan hukum yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa sebagian kekhawatiran mengenai lemahnya tata kelola Program MBG bukanlah sesuatu yang lahir tanpa dasar. Justru, fakta-fakta yang terungkap menjadi pengingat bahwa pengawasan publik tetap merupakan kebutuhan mutlak dalam setiap penggunaan anggaran negara.

Pemerintah karena itu perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Program MBG. Pengawasan harus diperkuat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas negara, dan partisipasi masyarakat. Mekanisme pengadaan dan penunjukan mitra harus dibangun secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan. Sistem audit digital perlu diterapkan agar setiap aliran anggaran dapat ditelusuri secara transparan. Selain itu, penyusunan standar menu dan kualitas pangan harus melibatkan tenaga ahli gizi secara profesional untuk mencegah terulangnya berbagai kasus keracunan makanan yang beberapa kali terjadi dalam pelaksanaan program.

Lebih dari itu, pemerintah perlu memperluas cakupan penerima manfaat agar anak-anak yang tidak bersekolah akibat kemiskinan juga memperoleh hak yang sama atas pemenuhan gizi. Sebab, tujuan utama negara bukan sekadar memberi makan peserta didik, melainkan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan yang setara untuk tumbuh sehat dan berkembang secara optimal.

Program MBG pada prinsipnya layak dipertahankan apabila memenuhi dua syarat mendasar. Pertama, tata kelolanya harus dibenahi secara menyeluruh sehingga menutup ruang bagi korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan anggaran. Kedua, distribusi manfaatnya harus benar-benar berlandaskan prinsip keadilan sosial dengan menjangkau seluruh anak Indonesia yang rentan, termasuk mereka yang tidak bersekolah karena kemiskinan. Namun apabila kedua syarat tersebut tidak mampu dipenuhi, sementara praktik korupsi terus berulang dan ketimpangan penerima manfaat tetap dipertahankan, maka pemerintah perlu mempertimbangkan penghentian sementara program sampai sistemnya benar-benar dibenahi.

Pada akhirnya, tujuan semua pihak sesungguhnya sama, yakni menghadirkan Indonesia yang lebih adil dan lebih sejahtera. Kritik yang disampaikan mahasiswa, termasuk oleh Tiyo Ardianto, pengawasan masyarakat sipil, serta evaluasi yang jujur dari pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, semuanya merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat. Di tengah menguatnya pragmatisme politik, keberanian mahasiswa menyampaikan kritik tetap menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi dan mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.