Vibesjakarta.com || Himpunan Mahasiswa 21 Nusantara (HP21N) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (FKMH Sultra) yang tergabung dalam Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sultra Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada KPK RI untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait kepemilikan kapal pesiar yang disebut milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).
Koalisi menyebut, dugaan kepemilikan kapal tersebut terkonfirmasi berdasarkan data Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dapat diakses publik. Dalam data itu tercantum kapal bertipe Cruiser (mewah) dengan nomor lambung ASR 87 atas nama pemilik Andi Sumangerukka.
Ketua HP21N, Arnol Ibnu, mengatakan kepemilikan kapal pesiar tersebut diduga masih berkaitan dengan kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), perusahaan yang dikenai sanksi administratif sebesar Rp2 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena terbukti menggarap kawasan hutan.
“Kami menduga kuat kepemilikan kapal pesiar tersebut merupakan hasil penerima manfaat dari aktivitas pertambangan ilegal PT TMS di Pulau Kabaena yang menempatkan istri Gubernur Sultra sebagai pengendali utama PT TMS. KPK harus memeriksa Gubernur Sultra beserta istrinya,” tegas Arnol dalam orasinya.
Arnol juga menyebut kapal tersebut digunakan oleh Gubernur Sultra saat melakukan kunjungan di Kabupaten Konawe Kepulauan, tepatnya di Pulau Wawonii. Karena itu, pihaknya mendesak KPK untuk menelusuri dugaan penyimpangan terkait kepemilikan kapal tersebut.
“KPK harus memeriksa ASR terkait kepemilikan kapal tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sultra Menggugat juga mendesak KPK RI memanggil dan memproses hukum istri Gubernur Sultra berinisial ANH yang mereka duga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT TMS. Koalisi menilai, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang tercermin dari sanksi administratif sebesar Rp2 triliun yang dijatuhkan Satgas PKH.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum FKMH Sultra, Pandi Bastian, menegaskan bahwa kepemilikan kapal pesiar tersebut diduga berasal dari hasil aktivitas pertambangan ilegal yang menurut mereka berkaitan dengan PT TMS.
Pandi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki koalisi, ANH merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Perusahaan tersebut, lanjutnya, telah terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan negara sehingga dilakukan penyegelan oleh Satgas PKH di lapangan.
“Kami memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan ANH dalam unsur kepemilikan saham PT TMS. Perusahaan itu telah disegel dan dikenai denda administratif sebesar Rp2 triliun oleh negara. Artinya, ada dugaan perbuatan yang merugikan negara, namun anehnya belum diproses secara hukum. KPK harus bertindak,” ujar Pandi.
Di akhir pernyataannya, Koalisi Aktivis dan Mahasiswa Sultra Menggugat menegaskan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Mereka juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dengan menyerahkan dokumen serta bukti-bukti yang mereka klaim miliki terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, KPK RI, maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.








