vibesjakarta.com || Gerakan Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut merupakan aksi jilid II sebagai tindak lanjut dari tuntutan sebelumnya terkait dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan Galian C tanpa izin dalam proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai sekitar Rp18,5 miliar. Pekerjaan berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan dilaksanakan oleh PT Tri Artha Mandiri selaku kontraktor.
Sementara itu, PT Sinar Matajang Rilau disebut sebagai pihak yang memasok material batu gunung atau batu gajah untuk kebutuhan pekerjaan proyek tersebut.
Dari hasil informasi dan penelusuran lapangan GPM Sultra-Jakarta, material tersebut diduga bersumber dari wilayah Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga menjadi titik pengambilan material dari aktivitas Galian C yang hingga kini legalitas perizinannya masih dipertanyakan.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
“Material itu kami duga berasal dari aktivitas Galian C yang belum memiliki izin. Persoalan ini sudah kami sampaikan pada aksi sebelumnya, namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Karena itu, kami kembali ke Mabes Polri untuk mendesak agar asal-usul material dan pihak-pihak yang terkait benar-benar diperiksa,” ujar Kabid Pergerakan dan Advokasi GPM Sultra-Jakarta, La Ode Ismail.
Dalam aksi jilid II tersebut, GPM Sultra-Jakarta kembali mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, mulai dari legalitas sumber material, proses pengadaan, pengangkutan, hingga penerimaan material di lokasi proyek.
GPM juga secara khusus mendesak agar Kepala BWS Sulawesi IV Kendari beserta pejabat terkait diperiksa atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan proyek, khususnya terkait proses verifikasi dan penerimaan material.
“Kami meminta Mabes Polri segera memeriksa Kepala BWS Sulawesi IV Kendari beserta pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek. Jika material yang diduga tidak jelas legalitasnya dan digunakan dalam proyek APBN, perlu diusut bagaimana proses pengawasan dan verifikasinya. Jangan sampai ada permainan atau kerja sama tertentu yang menyebabkan persoalan ini luput dari pengawasan,” tegas Ismail.
Selain BWS Sulawesi IV Kendari, GPM mendesak aparat penegak hukum memeriksa PT Tri Artha Mandiri selaku kontraktor pelaksana dan PT Sinar Matajang Rilau sebagai pihak yang disebut memasok material.
“Kami juga meminta PT Tri Artha Mandiri selaku kontraktor dan PT Sinar Matajang Rilau sebagai pemasok material diperiksa secara menyeluruh. Periksa asal-usul material, proses pemasokan, hingga penggunaannya di proyek. Jika betul ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum,” ujar Ismail.
GPM Sultra-Jakarta menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas material serta mengetahui apakah proses pengadaan dan penggunaan material telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
GPM Sultra-Jakarta menegaskan bahwa dalam waktu dekat, GPM akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan material dari aktivitas Galian C tanpa izin serta dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di aksi ini. Minggu depan kami akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dengan membawa data dan temuan yang kami miliki. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum dan dibuktikan melalui penyelidikan,” pungkas Ismail.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Tim Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait dugaan tersebut.








