JAKARTA – Dua tahun bukanlah waktu yang terlalu singkat untuk menilai arah pemerintahan. Sebaliknya, periode ini cukup untuk menguji konsistensi antara janji politik, desain kebijakan, pelaksanaan program, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Pemerintahan tidak cukup dinilai melalui banyaknya program yang diluncurkan, besarnya anggaran yang dibelanjakan, atau intensitas komunikasi politik yang dibangun. Ukuran utama keberhasilan pemerintahan adalah kemampuannya menjamin kehidupan rakyat yang layak, melindungi hak konstitusional warga negara, memperkuat demokrasi, menciptakan pekerjaan yang bermartabat, serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Atas dasar itu, evaluasi total terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi kebutuhan demokratis yang tidak dapat dihindari. Evaluasi ini bukan semata-mata ekspresi ketidakpuasan politik, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pemerintah memiliki mandat untuk menjalankan kekuasaan, sedangkan rakyat memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, mempertanyakan, dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan bersama.
Tagline “INDONESIA BERDUKA” menjadi simbol kritik terhadap berbagai persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian serius: tekanan ekonomi rumah tangga, ketidakpastian pekerjaan, ketimpangan sosial, persoalan pelayanan publik, tantangan kebebasan sipil, serta tuntutan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Tagline ini merupakan pernyataan sikap kritis, bukan klaim bahwa seluruh rakyat Indonesia mengalami keadaan yang sama.
Salah satu indikator yang kerap digunakan untuk mengukur keberhasilan pemerintahan adalah pertumbuhan ekonomi. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen sepanjang 2025, meningkat dibandingkan pertumbuhan 5,03 persen pada 2024. Capaian tersebut merupakan fakta statistik yang perlu diakui dalam evaluasi objektif.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan, pertumbuhan ekonomi seharusnya dinilai berdasarkan kualitas, distribusi, dan keberlanjutannya. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah adalah: sejauh mana pertumbuhan ekonomi meningkatkan pendapatan riil pekerja, memperluas pekerjaan formal, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah, melindungi petani dan nelayan, serta menurunkan beban pengeluaran rumah tangga?
Evaluasi dua tahun pemerintahan menunjukkan perlunya perhatian terhadap persoalan tersebut. Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dalam evaluasinya pada Oktober 2026, menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi yang masih berada di kisaran lima persen belum sepenuhnya diikuti transformasi ekonomi, penciptaan pekerjaan berkualitas, dan peningkatan kesejahteraan yang sebanding dengan besarnya sumber daya yang dimobilisasi pemerintah.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan ekonomi tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai persentase pertumbuhan. Pemerintah perlu membuka ruang evaluasi mengenai distribusi manfaat pembangunan, produktivitas investasi, efektivitas belanja negara, dan kemampuan kebijakan fiskal menjawab kebutuhan masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo–Gibran yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Tujuan tersebut memiliki relevansi dengan agenda pembangunan sumber daya manusia dan penanganan persoalan gizi masyarakat.
Namun, tujuan yang baik tidak membebaskan pelaksanaan program dari kewajiban untuk diawasi secara ketat. Program berskala nasional dengan anggaran besar harus memiliki tata kelola yang transparan, standar keamanan pangan yang ketat, mekanisme pengadaan yang akuntabel, dan indikator keberhasilan yang dapat diuji secara independen.
Pemerintah mengalokasikan Rp335 triliun untuk program MBG dalam APBN 2026. Besarnya alokasi ini menunjukkan bahwa program tersebut memiliki konsekuensi fiskal yang signifikan dan harus disertai sistem pengawasan yang sepadan.
Pertanyaan publik yang harus dijawab bukan sekadar berapa banyak makanan yang telah dibagikan, melainkan apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang terukur terhadap status gizi penerima manfaat.
Negara wajib memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus fondasi utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan harus menempatkan kualitas pendidikan sebagai salah satu agenda utama.
Persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan gedung atau peluncuran program baru. Pemerintah harus menjamin pemerataan fasilitas belajar, kualitas tenaga pendidik, kepastian kesejahteraan guru, ketersediaan sarana pendidikan, akses internet, bantuan pendidikan, serta keberlanjutan pembiayaan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kami menilai pemerintah harus membuka evaluasi yang lebih terukur mengenai kondisi sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar; ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah; kesejahteraan tenaga pendidik; dan hambatan ekonomi yang menyebabkan anak serta mahasiswa kesulitan melanjutkan pendidikan.
Pemerintah harus menjadikan pendidikan sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar instrumen untuk membangun citra keberhasilan. Generasi muda membutuhkan kualitas pendidikan, lapangan kerja, kebebasan berpikir, dan kepastian masa depan.
Persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai keberhasilan kebijakan ekonomi. Peningkatan investasi dan aktivitas produksi tidak akan memberikan dampak sosial yang optimal apabila tidak disertai penciptaan pekerjaan yang layak, aman, produktif, dan memberikan pendapatan yang memadai.
Pemerintah harus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menindak pelanggaran yang terbukti, memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan, serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum. Demokrasi juga ditentukan oleh kualitas kebebasan sipil, independensi lembaga negara, keterbukaan informasi, partisipasi publik, perlindungan terhadap kelompok kritis, dan kemampuan masyarakat mengawasi pemerintah tanpa rasa takut.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap Presiden, Wakil Presiden, kementerian, DPR, aparat penegak hukum, maupun lembaga negara lainnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi sepanjang dijalankan dalam koridor hukum.
The Indonesian Institute, dalam laporan sintesis evaluasi dua tahun pemerintahan yang dipublikasikan pada Oktober 2026, menyoroti tantangan terkait ruang dialog, partisipasi publik, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan Pendapat.
Kami menolak segala bentuk pembungkaman kritik, intimidasi, kekerasan, dan penggunaan kewenangan negara secara sewenang-wenang terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang independen dan transparan.
Pemberantasan korupsi merupakan prasyarat bagi pembangunan yang berkeadilan. Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, memperburuk kualitas pelayanan, meningkatkan biaya ekonomi, dan menghambat pemerataan kesejahteraan.
Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan, pemerintah perlu menunjukkan konsistensi dalam memperkuat independensi lembaga penegak hukum, meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, memperbaiki tata kelola badan usaha milik negara, serta menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi slogan politik yang hanya keras terhadap lawan, tetapi lunak terhadap pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Standar hukum harus berlaku setara bagi pejabat, pengusaha, anggota legislatif, aparat, dan seluruh warga negara.
Kami menuntut agar dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi pengadaan, dan penyimpangan anggaran diperiksa secara profesional oleh lembaga yang berwenang. Setiap proses pemeriksaan harus menghormati asas praduga tidak bersalah, tetapi prinsip tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghambat penyelidikan yang sah.
Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan bukanlah hak istimewa yang memberikan kekebalan. Kekuasaan merupakan amanah yang membawa kewajiban hukum dan moral untuk bertindak demi kepentingan publik.
Karena itu, evaluasi total harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah sistem pengawasan dan penegakan hukum semakin efektif dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan, atau justru masih menghadapi persoalan transparansi, independensi, dan akuntabilitas?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan instrumen kebijakan yang menentukan prioritas pembangunan dan distribusi sumber daya publik. Setiap keputusan mengenai alokasi anggaran memiliki konsekuensi terhadap kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat maupun kelompok yang berisiko tidak mendapatkan pelayanan memadai.
Oleh sebab itu, evaluasi terhadap APBN tidak cukup dilakukan dengan melihat besarnya total belanja pemerintah. Evaluasi harus memeriksa ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, efisiensi, transparansi, dampak sosial, dan keberlanjutan fiskal.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pembiayaan program prioritas diseimbangkan dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan daerah, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik.
Kami juga mendesak agar setiap kebijakan penghematan anggaran dievaluasi berdasarkan dampaknya. Efisiensi tidak boleh sekadar menjadi alasan administratif untuk mengurangi belanja tanpa memperhatikan akibatnya terhadap sekolah, puskesmas, rumah sakit, pembangunan desa, layanan sosial, dan infrastruktur daerah.
Prinsipnya sederhana: uang negara berasal dari sumber daya publik dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak boleh ada program yang dianggap kebal dari evaluasi hanya karena merupakan program unggulan pemerintah.
Pembangunan ekonomi yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan berisiko menciptakan kerugian sosial, ekologis, dan ekonomi dalam jangka panjang. Kerusakan hutan, pencemaran air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, serta konflik pemanfaatan lahan dapat mengancam kehidupan masyarakat dan menghilangkan sumber penghidupan kelompok rentan.
Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus memeriksa konsistensi antara agenda pertumbuhan ekonomi, kebijakan energi, ekspansi industri, kegiatan pertambangan, dan komitmen perlindungan lingkungan.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Keadilan sosial merupakan ukuran mendasar dari keberhasilan pembangunan nasional. Sebuah negara tidak dapat disebut berhasil hanya karena memiliki proyek besar atau pertumbuhan ekonomi positif apabila sebagian masyarakat masih menghadapi hambatan serius dalam memperoleh pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, dan pekerjaan yang layak.
Kami menuntut pendekatan pembangunan yang tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan mengurangi kesenjangan kesempatan.
Negara harus hadir bukan hanya ketika meresmikan proyek, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi kesulitan memperoleh penghidupan, kehilangan pekerjaan, mengalami bencana, atau tidak mampu mengakses layanan dasar.
Evaluasi dua tahun pemerintahan perlu menguji apakah keputusan strategis dibuat berdasarkan kajian yang memadai dan apakah masyarakat memperoleh kesempatan yang berarti untuk memberikan masukan.
Kebijakan publik yang berdampak luas harus memiliki penjelasan mengenai masalah yang hendak diselesaikan, alternatif kebijakan yang dipertimbangkan, biaya yang diperlukan, kelompok yang akan terdampak, serta indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan.
Apabila sebuah kebijakan menimbulkan dampak yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya, pemerintah harus bersedia melakukan koreksi. Mengakui kelemahan bukanlah tanda kegagalan kepemimpinan; justru kemampuan memperbaiki kesalahan merupakan unsur penting dalam tata kelola yang bertanggung jawab.
Kami menuntut agar Presiden dan Wakil Presiden memastikan seluruh kementerian, lembaga, serta badan yang berada dalam lingkup kewenangannya menjalankan evaluasi berbasis data dan membuka hasilnya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kekuasaan eksekutif juga harus diawasi oleh lembaga legislatif, lembaga pemeriksa, lembaga peradilan, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara.
Demokrasi akan kehilangan substansinya apabila mekanisme pengawasan hanya menjadi formalitas, sedangkan keputusan yang menyangkut kepentingan rakyat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN HUKUM:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), mengenai kedaulatan rakyat dan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
Pasal 31 UUD 1945, mengenai hak atas pendidikan dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 33 UUD 1945, mengenai perekonomian nasional dan penguasaan negara atas cabang produksi serta sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34 UUD 1945, mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, dan pengembangan sistem jaminan sosial.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting bagi transparansi penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu landasan perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sebagai kerangka hukum perlindungan lingkungan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, sebagai salah satu dasar pengaturan hubungan kerja dan perlindungan pekerja.
Landasan tersebut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap konstitusi, perlindungan hak warga negara, dan pencapaian tujuan bernegara. Penyebutan ketentuan hukum ini bukan pernyataan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran tertentu. Penilaian mengenai pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus menjadi momentum untuk menjawab persoalan mendasar mengenai arah pembangunan Indonesia. Rakyat tidak hanya membutuhkan janji, tetapi juga bukti. Rakyat tidak hanya membutuhkan program, tetapi juga hasil. Rakyat tidak hanya membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.
Tagline “INDONESIA BERDUKA” merupakan peringatan bahwa persoalan kesejahteraan, ketimpangan, kualitas demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sampingan. Di balik setiap indikator ekonomi terdapat kehidupan manusia, keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, pekerja yang membutuhkan kepastian, mahasiswa yang memperjuangkan masa depan, dan masyarakat yang berharap negara hadir secara adil.
Kami menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintahan bukanlah penolakan terhadap Indonesia. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa dan upaya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam batas-batas konstitusi.
Negara tidak boleh hanya kuat dalam menjalankan program, tetapi lemah dalam mendengarkan rakyat. Negara tidak boleh hanya cepat dalam mengumumkan kebijakan, tetapi lambat dalam menyelesaikan dampak yang ditimbulkannya. Negara tidak boleh hanya berbicara tentang kemakmuran, tetapi mengabaikan masyarakat yang belum menikmati hasil pembangunan.
Evaluasi total harus dijalankan secara terbuka, ilmiah, dan berani. Kebijakan yang berhasil harus diakui, kebijakan yang lemah harus diperbaiki, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia tidak membutuhkan kekuasaan yang sekadar ingin dipuji. Indonesia membutuhkan pemerintahan yang bersedia diuji, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban.
Dua tahun adalah momentum untuk bercermin. Rakyat berhak mengetahui hasilnya. Demokrasi berhak menuntut jawabannya.







