Vibesjakarta.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong pembahasan aturan netralitas anggota Polri terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
Habiburokhman menilai netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan politik praktis. Ia menegaskan netralitas juga mencakup hubungan anggota Polri dengan organisasi kemasyarakatan.
Ia menyampaikan pandangan tersebut saat rapat pembahasan RUU Polri bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut Habiburokhman, keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas dapat memicu persoalan etika. Kondisi itu juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
“Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan Polri merupakan institusi negara yang melayani seluruh warga negara. Karena itu, setiap anggota harus menjaga sikap netral dan profesional.
Habiburokhman juga mengingatkan potensi munculnya persepsi publik ketika seorang pimpinan Polri memiliki kedekatan dengan ormas tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, mendukung gagasan menjaga netralitas Polri dari berbagai kelompok dan golongan.
Cecep menilai Polri harus menjadi milik seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, setiap anggota perlu menjaga independensi saat menjalankan tugas.
Meski demikian, Cecep tidak mendorong pengaturan yang terlalu rinci dalam undang-undang. Ia menyarankan pemerintah dan Polri mengatur ketentuan teknis melalui peraturan turunan.
Menurutnya, Peraturan Kapolri atau Peraturan Pemerintah dapat memuat larangan dan batasan yang lebih jelas. Aturan tersebut dinilai cukup untuk menjaga netralitas anggota Polri.
Saat ini DPR masih membahas revisi RUU Polri. Legislator dan akademisi terus memberikan masukan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi kepolisian.








