Vibesjakarta.com || Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi, Asvin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelaah dan mendalami sejumlah persoalan pengelolaan anggaran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, termasuk dugaan keterkaitan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dengan perkara anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah Kota Kendari pada periode ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari. Jakarta kamis, 22 Oktober 2026
Asvin menyampaikan bahwa penetapan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.
Menurut Asvin, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum perlu ditelaah sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Forum Mahasiswa Anti Korupsi mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Siska Karina Imran apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai terkait dugaan keterkaitannya dengan perkara anggaran makan dan minum Setda Kota Kendari.
Selain itu, KPK RI diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menelaah fakta-fakta persidangan, menelusuri kemungkinan adanya bukti baru, serta memastikan apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan pendalaman terhadap pihak lain tegas Asvin”
Forum Mahasiswa Anti Korupsi juga mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum yang berkaitan dengan lima pos kegiatan dan disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp444 juta.
Menurut Asvin, angka kerugian tersebut perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan dan perhitungan yang sah oleh pihak berwenang. Proses penegakan hukum juga harus menjelaskan konstruksi perkara, mekanisme penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pengawasan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika terdapat fakta hukum baru, fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang sah,” ujar Asvin.
Selain persoalan anggaran makan dan minum, Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyoroti pemberitaan mengenai alokasi anggaran APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah instansi vertikal dengan nilai sekitar Rp10 miliar, di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut mengalami tekanan anggaran.
Forum meminta KPK RI menelaah dasar penganggaran, tujuan pemberian dana, mekanisme penyaluran, penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Kordinator Lapangan Rahim menegaskan bahwa penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap alokasi anggaran perlu memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur penganggaran, dan memberikan manfaat publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta KPK RI memeriksa aspek tata kelola dan kepatuhan hukum atas dugaan pengalokasian anggaran sekitar Rp10 miliar kepada instansi vertikal. Pemerintah daerah harus menjelaskan dasar kebijakan tersebut, terlebih ketika masyarakat membutuhkan pelayanan publik dan pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal,” tegasnya.
Forum Mahasiswa Anti Korupsi juga meminta agar setiap pernyataan atau imbauan pimpinan KPK mengenai pemberian hibah kepada instansi vertikal dikaji bersama ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian terhadap kebijakan tersebut harus didasarkan pada dokumen APBD, ketentuan hibah daerah, serta fakta pelaksanaannya.
Rahim menegaskan bahwa Forum Mahasiswa Anti Korupsi akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Yang kami tuntut adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif apabila terdapat dasar hukum, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara profesional,” tutup Rahim.







