Hot Topics

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Kepastian Hukum Kasus Tambang PT Masempo Dalle

Vibesjakarta.com || Puluhan massa dari Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam aksi Jilid V tersebut, mahasiswa mendesak kejelasan penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka.

Selain menggelar demonstrasi, mahasiswa melakukan audiensi dengan perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Herman Purwoko.

Dalam pertemuan itu, mereka memperoleh penjelasan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kepada kejaksaan belum dilakukan.

“Perlu kami sampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara Anton Timbang sampai saat ini belum dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan. Oleh karena itu, untuk memenuhi tuntutan rekan-rekan mahasiswa, kewenangan kami terbatas karena proses pelimpahan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan oleh penyidik,” ujar Herman dalam audiensi tersebut.

Penjelasan itu memunculkan pertanyaan baru bagi mahasiswa. Sebab, pada 6 Agustus 2026, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni yang sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat itu, penyidik disebut sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan pelimpahan perkara.

Penanggung Jawab Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta, Adrian Alfath, menilai perbedaan informasi tersebut perlu segera dijelaskan oleh Bareskrim Polri.

Menurut dia, publik berhak mengetahui perkembangan perkara, terutama setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Dalam audiensi tadi, kami mendapatkan penjelasan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Anton Timbang ternyata belum dilakukan sama sekali oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?” kata Adrian.

Ia menegaskan, status P-21 seharusnya diikuti dengan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara berikutnya. Karena itu, Adrian meminta Bareskrim Polri menjelaskan secara terbuka.

“Jika pihak kejaksaan menyatakan bahwa pelimpahan belum dilakukan oleh penyidik, maka pertanyaannya, apa yang menjadi kendala Bareskrim Polri sehingga tahap II belum dilaksanakan? Kami berasumsi dan menduga bahwa Dittipidter sengaja mengulur waktu” ujarnya.

Menurut Adrian, penjelasan Kejaksaan Agung mengenai keterbatasan kewenangan dalam proses pelimpahan harus menjadi dasar bagi mahasiswa untuk meminta pertanggungjawaban.

“Keterbatasan kewenangan Kejaksaan Agung tidak boleh menjadi alasan bagi persoalan ini untuk terus berlarut-larut. Jika tahap II belum dilakukan karena penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang bukti, maka kami mendesak Dittipidter Bareskrim Polri agar segera menjelaskan kendalanya secara terbuka,” Tegas Adrian.

Ia menambahkan, mahasiswa tidak ingin persoalan tersebut berujung pada saling lempar tanggung jawab di antara lembaga penegak hukum. Menurut dia, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai posisi perkara.

Perlu diketahui, dalam perkara dugaan pertambangan ilegal PT Masempo Dalle, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang, selaku Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan MSW, yang disebut sebagai kuasa direktur sekaligus pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Sebelumnya, Bareskrim menyebut penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Anton Timbang juga menjadi sorotan karena, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, ia belum ditahan dengan alasan dinilai kooperatif.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta meminta agar setiap keputusan dalam penanganan perkara dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan yang objektif.

Adrian menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa bukan untuk meminta perlakuan khusus terhadap tersangka, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian.

“Jika ada kendala, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan status tersangka menggantung tanpa kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya,” ujarnya.

Melalui aksi Jilid V tersebut, Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara Anton Timbang hingga terdapat kejelasan mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti serta kelanjutan proses hukumnya.

Mahasiswa juga meminta Kejaksaan Agung tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia.

Bagi Adrian, hasil audiensi dengan Herman Purwoko menjadi dasar untuk kembali mendesak institusi penyidik agar memberikan penjelasan mengenai belum terlaksananya tahap II.

“Kami sudah mendatangi Kejaksaan Agung, menyampaikan tuntutan, dan meminta penjelasan secara langsung. Kini, yang harus dijawab adalah mengapa Dittipidter Bareskrim Polri belum melakukan tahap II, sebagaimana dijelaskan pihak kejaksaan dalam audiensi. Kami akan terus mengawal perkara ini dan mendesak agar ada kepastian,” kata Adrian.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta menilai transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

Mahasiswa berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terukur agar perkembangan perkara tersebut dapat dipantau masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.