JAKARTA — Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia (GERAK-INDONESIA) menggelar aksi di depan Gedung KPK RI Jakarta 21/09/2026, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas temuan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Korlap aksi, Riswan, meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan uang, tetapi membongkar secara menyeluruh asal-usul, peruntukan, pihak pemberi, penerima, hingga seluruh aliran dana.
“Rp106,3 miliar bukan angka kecil. KPK harus bongkar dari mana uang itu berasal, untuk siapa, siapa yang menerima, dan ke mana alirannya,” tegas Riswan.
Perlu diketahui KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, termasuk perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi SHM di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK memeriksa 19 orang dan menetapkan delapan tersangka. Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing, termasuk uang yang disimpan dalam sejumlah koper.
KPK juga mengungkap sejumlah transaksi dan dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta menyita dokumen dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan.
KPK masih mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut.
GERAK-INDONESIA turut mendesak KPK menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Pihak panitia Muktamar ke-35 NU juga telah membantah adanya aliran dana hasil korupsi untuk pembiayaan muktamar.
“Kalau memang tidak ada aliran dana, buka dan jelaskan secara terang. Kalau ada, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada ruang gelap dalam perkara ini,” ujar Riswan.
GERAK-INDONESIA juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan, menurut Riswan, diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan hubungan para pihak dapat diuji secara objektif. Hingga perkembangan yang disebut dalam perkara ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Memanggil dan memeriksa bukan berarti menghakimi. KPK harus bekerja berdasarkan bukti. Jika tidak terlibat, jelaskan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” tegasnya.
GERAK-INDONESIA mendesak KPK:
1. Usut tuntas perkara dugaan korupsi di ATR/BPN.
2. Telusuri sumber dan peruntukan Rp106,3 miliar.
3. Bongkar seluruh aliran dana, termasuk dugaan keterkaitan dengan Muktamar NU.
4. Segera panggil dan periksa Nusron Wahid.
5. Periksa seluruh pihak yang mengetahui atau terkait dengan aliran dana.
6. Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
7. Tindak tegas setiap pihak yang terbukti berdasarkan alat bukti.
Riswan menegaskan GERAK-INDONESIA akan terus mengawal proses hukum tersebut.
“Kami tidak meminta KPK menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK membuka terang perkara Rp106,3 miliar ini sampai ke ujung alirannya. Jangan berhenti di koper, bongkar siapa di balik aliran uangnya.”








