Hot Topics

KKPHT Sultra Datangi Kejagung, Desak Usut Dugaan Jaringan Tambang Ilegal di Kolaka

Vibesjakarta.com — Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang Sulawesi Tenggara mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (9/9/2026).

Kedatangan massa aksi tersebut membawa sejumlah laporan dan tuntutan terkait dugaan praktik pertambangan ilegal, dugaan penggunaan dokumen pertambangan secara tidak sah, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam tata kelola dan peredaran nikel bermasalah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Koalisi menilai persoalan pertambangan di Kolaka tidak boleh berhenti sebagai polemik di daerah. Mereka mendesak Kejagung RI mengambil langkah supervisi dan memastikan seluruh dugaan tersebut dibongkar secara terang-benderang berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Aksi I, Akbar Rasyid, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan H. Ismail Nushar, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN) sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka.

Menurut Akbar, posisi strategis seseorang, baik dalam dunia usaha maupun organisasi politik, tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan persoalan hukum pertambangan.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Kami meminta Kejaksaan memeriksa berdasarkan bukti dan fakta hukum. Jangan karena seseorang memiliki posisi, pengaruh, jaringan politik, atau kekuatan ekonomi kemudian aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk memeriksa,” tegas Akbar.

Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai Direktur Utama perusahaan maupun posisi sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Kolaka tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses klarifikasi dan pemeriksaan hukum.

“Jangan ada jabatan yang menjadi tameng hukum. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Jika terdapat dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan bermasalah, maka siapa pun harus diperiksa tanpa melihat jabatan, latar belakang politik, maupun kekuatan ekonominya,” ujar Akbar.

Akbar juga mempertanyakan dugaan adanya penggunaan pengaruh atau jaringan kekuasaan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

“Kalau benar terdapat dugaan pengaruh atau jaringan digunakan untuk memback-up kepentingan perusahaan atau aktivitas tambang yang bermasalah, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan wibawa negara,” tegasnya.

Koalisi mendesak Kejagung RI untuk memanggil, memeriksa, dan mengklarifikasi seluruh pihak terkait, termasuk H. Ismail Nushar selaku Direktur Utama PT WNN, apabila penyidik menemukan bukti, informasi, maupun fakta yang relevan dengan perkara pertambangan yang sedang berkembang di Kabupaten Kolaka.

Koalisi turut menyoroti keberadaan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS). Massa aksi meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan perusahaan yang berada di garis depan kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen, transaksi, jaringan perusahaan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami ingin hukum membongkar sampai ke hulunya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa sementara pemilik modal, pengendali perusahaan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” tegas Akbar.

Koalisi meminta penyidik melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, kepemilikan aset, hubungan antarperusahaan, serta transaksi jual beli nikel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Koordinator Aksi II, Abdi Aditya, menyoroti dugaan keterlibatan PT AMIN yang disebut dalam laporan massa aksi sebagai pihak yang diduga menyediakan atau memfasilitasi penggunaan dokumen pertambangan yang tidak sesuai dengan asal-usul material atau yang dikenal dalam istilah masyarakat sebagai “dokumen terbang”.

Menurut Abdi, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi peredaran material tambang yang tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya.

“Kalau benar ada perusahaan yang menyediakan dokumen untuk membuat nikel yang diduga bermasalah seolah-olah legal, maka ini harus dibongkar. Jangan biarkan dokumen menjadi alat untuk mencuci status hukum material tambang,” kata Abdi.

Ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan dokumen tersebut harus diuji secara hukum, termasuk dengan memeriksa siapa penerbit dokumen, siapa pengguna, siapa penerima manfaat, dari mana material berasal, ke mana material dijual, dan berapa nilai transaksi yang dihasilkan.

“Kami mendesak PT AMIN diperiksa secara menyeluruh. Jika penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan dan seluruh perizinan terkait harus dievaluasi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hanya karena memiliki jaringan atau kekuatan modal,” tegasnya.

Abdi juga menyoroti persoalan dugaan aset atau kerugian negara sekitar Rp175 miliar yang menurutnya harus segera ditelusuri dan dipastikan status serta mekanisme pemulihannya oleh aparat penegak hukum.

“Angka Rp175 miliar bukan angka kecil. Jika benar terdapat aset atau uang negara sebesar itu yang belum dipulihkan, maka Kejagung harus serius menelusurinya. Negara tidak boleh kehilangan uang, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab berjalan seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar Abdi.

Koalisi meminta Kejagung RI menelusuri seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh, mulai dari kegiatan pertambangan, asal-usul nikel, dokumen pengangkutan dan penjualan, hubungan antarperusahaan, transaksi keuangan, hingga dugaan kerugian negara.

KEJAGUNG DIMINTA BUKTIKAN HUKUM TIDAK TAJAM KE BAWAH

Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar persoalan terhadap satu atau dua perusahaan.

Mereka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berlaku sama terhadap pengusaha, pemilik modal, pengurus perusahaan, tokoh politik, maupun pihak lain yang memiliki kedudukan dan pengaruh.

“Kami tidak ingin hukum hanya berani kepada yang tidak punya kekuasaan. Kalau memang ada bukti dan fakta hukum, siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, sebesar apa pun perusahaannya, harus diperiksa,” kata Akbar Rasyid.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan persoalan pertambangan di Kabupaten Kolaka dan meminta Kejagung RI mengambil langkah tegas, profesional, transparan, serta tidak pandang bulu.

TUNTUTAN UTAMA KOALISI:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk H. Ismail Nushar selaku Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN).

3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Babarina Putra Sulung dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menelusuri asal-usul material, transaksi, jaringan perusahaan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

4. Mendesak penyidik mengusut dugaan praktik penggunaan “dokumen terbang” dan memeriksa PT AMIN serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan, penggunaan, maupun pemanfaatan dokumen tersebut.

5. Mendesak Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan aset atau kerugian negara senilai sekitar Rp175 miliar serta memastikan proses pemulihan aset negara dilakukan secara transparan dan maksimal.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.