JAKARTA – Garda Muda Nusantara mendesak Komisi II DPR RI, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, serta pimpinan DPR RI untuk memasukkan ketentuan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam pembahasan regulasi Pemilu 2029.
Direktur Eksekutif Garda Muda Nusantara, Bung Gie, menegaskan bahwa pembatasan usia maksimal bagi calon pemimpin nasional merupakan isu serius yang menyangkut rasionalitas hukum, kesiapan fisik dan mental, regenerasi kepemimpinan, serta keberlanjutan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu 2029 tidak boleh hanya berkutat pada siapa yang boleh maju berdasarkan usia minimum dan pengalaman politik. DPR juga harus berani menjawab pertanyaan mendasar: sampai usia berapa seseorang dinilai layak secara objektif untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi eksekutif negara?
“Jangan sampai negara begitu ketat mengatur batas usia pengabdian aparatur dan pejabat lembaga negara, tetapi justru tidak menetapkan batas usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Ini persoalan konsistensi regulasi yang harus dijawab secara terbuka oleh DPR RI,” tegas Bung Gie.
Jabatan Negara Punya Batas Usia, Mengapa Kepresidenan Tidak?
Garda Muda Nusantara menilai, pengaturan usia dalam berbagai jabatan publik menunjukkan bahwa pembatasan usia bukanlah konsep asing dalam sistem hukum Indonesia. Sejumlah jabatan memiliki ketentuan usia pensiun atau batas usia jabatan yang dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai gambaran, hakim konstitusi dan hakim agung memiliki ketentuan batas usia tertentu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tunduk pada persyaratan usia yang diatur undang-undang, sedangkan aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki ketentuan usia pensiun sesuai jabatan dan aturan yang berlaku.
Namun, jabatan presiden dan wakil presiden- yang menuntut pengambilan keputusan strategis, koordinasi lintas sektor, mobilitas tinggi, serta respons cepat terhadap persoalan nasional dan internasional- belum memiliki batas usia maksimal pencalonan yang secara khusus ditetapkan dalam persyaratan konstitusional dan undang-undang pemilu.
Bagi Garda Muda Nusantara, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan RUU Pemilu 2029.
“Kalau negara mempertimbangkan usia dalam menentukan masa pengabdian berbagai pejabat publik, mengapa standar objektif tentang usia maksimal calon pemimpin nasional justru tidak dibahas secara serius? Presiden bukan sekadar simbol negara. Presiden memegang tanggung jawab besar yang menuntut kesiapan menjalankan fungsi eksekutif secara berkelanjutan,” ujar Bung Gie.
Garda Muda Nusantara Tantang Panja Ruu Pemilu: Jangan Hindari Perdebatan Substansial, Jika Ada Batas Usia Minimal Kenapa Tidak Ada Batas Usia Maksimal?
Kini, publik menunggu keberanian DPR RI untuk membuka perdebatan tersebut. Sebab, undang-undang pemilu yang baik tidak boleh dirancang hanya untuk menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga harus menjamin kualitas demokrasi Indonesia pada masa depan.
Ia merekomendasikan, batas usia maksimal 70 tahun dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi kebijakan. Angka tersebut bukan harga mati, melainkan usulan yang perlu diuji melalui kajian konstitusional, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan prinsip kesetaraan hak politik.








