Hot Topics

Warga Cilegon Diminta Tak Takut Lapor Bandar Narkoba, Polisi Jamin Kerahasiaan

Vibes Jakarta – Polres Cilegon melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, termasuk keberadaan bandar. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menyatakan, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian. Menurutnya, informasi sekecil apa pun tetap akan direspons dan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Silakan bila masyarakat ada informasi yang bisa dikerjakan di Satresnarkoba ini, apalagi terkait masalah bandar, silakan untuk lapor. Pasti akan kita tindak lanjuti. Sekecil apa pun informasi, pasti kita akan tindak lanjuti,” ujar Gregorius.

Gregorius menegaskan, masyarakat yang memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus narkoba akan mendapat apresiasi dari kepolisian. Meski demikian, proses penanganan laporan tetap dilakukan sesuai prosedur penyelidikan guna memastikan informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Iya, pasti ada apresiasi,” ujarnya singkat.

Kepolisian juga memastikan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan. Perlindungan terhadap informan disebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus narkoba.

“Pasti, kalau kerahasiaan pasti dijaga. Informan itu dilindungi oleh undang-undang. Kita harus jaga betul keselamatan dari informan,” jelasnya.

Menurut Gregorius, peran masyarakat selama ini cukup penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba. Sebab, informasi awal yang diterima polisi umumnya berasal dari laporan warga.

“Kita bekerja berdasarkan laporan informasi, dan laporan informasi itu berarti dari masyarakat,” katanya.

Setelah menerima laporan, Satresnarkoba akan melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

Gregorius menjelaskan, waktu penanganan setiap laporan tidak dapat disamaratakan. Hal itu bergantung pada kondisi dan kebutuhan penyelidikan di lapangan.

“Kalau informasinya sudah lebih matang, otomatis bisa langsung ditindaklanjuti. Kalau masih samar-samar, kita pasti akan melakukan penyelidikan dulu,” tuturnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak serta-merta mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi awal. Setiap laporan terlebih dahulu diverifikasi melalui teknik penyelidikan untuk memastikan tingkat kebenarannya.

“Kita lidik dulu tingkat informasi, kebenaran informasi ini benar atau tidak,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, Gregorius mempersilakan datang langsung ke Polres Cilegon. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan Call Center 110 yang disediakan Polri.

“Silakan bisa juga laporkan lewat 110. Call center itu sudah dari Mabes Polri, itu juga bisa,” katanya.

Ia menilai keberadaan layanan 110 turut memudahkan masyarakat dalam menjangkau kepolisian. Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan kanal tersebut apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.

“Respon, pasti. Kita harus respon. Sekarang kan ada fitur 110, menurut saya membantu banget untuk masyarakat bisa menjangkau polisi,” pungkasnya.

Tags :

Terkini

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Bergerak. Kami Merekam

Kami hadir untuk menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inspiratif.

VibesJakarta @2024. All Rights Reserved.